Dapat Diskon Hingga Penghapusan Sanksi, Ini Keuntungan Bayar Pajak di Bulan Juli
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan program diskon untuk bayar pajak
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan program yang menguntungkan bagi para wajib pajak khusus bulan Juli hingga September 2023.
Program pertama yang diadakan dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta ini menyediakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Yang artinya, Anda tidak perlu membayar sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor yang dimiliki.
Ada pun kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, antara lain;
Baca juga: Berkontribusi Sebagai Wajib Pajak, Ini Sederet Manfaat yang Bisa Didapatkan!
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan diskon keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 5 persen pada periode baru, yang berlaku dari Juli hingga September 2023.
Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan diskon keringanan PBB sebesar 5 persen, wajib diperhatikan bahwa batas waktu pembayaran jatuh pada 30 September 2023.
Baca juga: Taat Bayar Pajak Dorong Kemajuan Jakarta, Ini Manfaatnya!
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, yang berlaku untuk wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September akan mendapat diskon 5 persen. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi tagihan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.
Pemerintah berharap dengan program diskon dan penghapusan sanksi PKB dan PBB ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga mengajak semua turut serta dalam pembangunan daerah dan menciptakan perubahan positif bagi Kota Jakarta.
Ayo, jangan lewatkan keringanan dan penghapusan sanksi bayar PKB dan PBB di bulan Juli ini! Mari bayar pajak tepat waktu dan turut serta membangun Kota Jakarta menjadi lebih baik.