Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Modus Penipuan Melalui e-Commerce Jombingo: Jual-Beli Dapat Komisi

Pelaku menyebut aplikasi tersebut merupakan aplikasi jual-beli dengan sistem komisi jika bersedia bergabung.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Beberkan Modus Penipuan Melalui e-Commerce Jombingo: Jual-Beli Dapat Komisi
Dok. pribadi
Ilustrasi Akun Jombingo. Polisi membeberkan modus pelaku penipuan melalui aplikasi e-Commerce Jombingo yang korbannya merugi hingga puluhan juta. 

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Selasa (18/7/2023).

Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku merugi sebesar Rp37.802.000. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.

Kemudian, lanjut Ade, laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN ke Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.

Ade melanjutkan, saat ini pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan termasuk mengecek izin perusahaan tersebut.

"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," tuturnya.

Ade turut mengungkapkan aplikasi Jombingo itu untuk saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.

Berita Rekomendasi

"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," ungkapnya.

Dalam hal ini, Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang terbuai dalam melakukan investasi agar tak menjadi korban penipuan.

"Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 (dua) aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas