Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan
Tatang pun menuturkan salah satu reaksi David imbas rusaknya area otak yakni kerap mengucapkan perkataan tidak baik.
Tayang:
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dokter Yeremia Tatang saat beri keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Berita Populer