Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Bisa Prediksi Sejauh Mana David Bisa Sembuh, Dokter: Anak Ini Membaik Pun Suatu Mukjizat

Dokter Yeremia Tatang mengaku tak bisa memprediksi mengenai perkembangan kesehatan Crsytalino David Ozora kedepannya pasca dianiaya oleh Mario Dandy

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Bisa Prediksi Sejauh Mana David Bisa Sembuh, Dokter: Anak Ini Membaik Pun Suatu Mukjizat
Instagram @tidvrberjalan/WARTAKOTA Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) (tengah). David Ozora saat dirawat di RS Mayapada Kuningan (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Yeremia Tatang mengaku tak bisa memprediksi mengenai perkembangan kesehatan Crsytalino David Ozora kedepannya pasca dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo Cs.

Adapun hal itu diungkapkan Tatang usai Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kepadanya sejauh mana ia bisa memprediksi terkait kondisi kesehatan David.

"Maksudnya kan saudara bisa berusaha sekian, memprediksi progres yang ada dari anda (soal kondisi David), bagaimana kira-kira pendapat anda?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Menanggapi pertanyaan hakim, Tatang pun secara blak-blakan menjelaskan tentang apa yang ia bisa tanggapi perihal kondisi kesehatan David di kemudian hari.

Dia cuma bisa buka mata dan berontak, jadi tidak ada perubahan sama sekali sampai minggu ketiga (dirawat)

Dirinya beranggapan bahwa ia tak bisa memprediksi terkait potensi perkembangan kondisi David usai jadi korban penganiayaan.

"Terus terang saya tidak bisa memprediksi berapa persen yang mulia. Karena anak ini membaik pun sebenarnya suatu mukjizat," ucap Tatang.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu dijelaskan Tatang, sebab pada saat awal masuk rumah sakit, kondisi David diakuinya memang begitu cukup parah.

Bahkan ketika menjalani perawatan selama tiga pekan awal, tubuh David tidak menunjukan perkembangan yang signifikan.

"Dia cuma bisa buka mata dan berontak, jadi tidak ada perubahan sama sekali sampai minggu ketiga (dirawat)," jelasnya.

Bahkan saat itu David telah diberikan semua perawatan yang bisa dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Mayapada pasca dirujuk dari rumah sakit sebelumnya.

"Padahal kita sudah memberikan semua terapi yang sangat bagus sekali tapi sampai minggu ketiga belum ada progres," pungkasnya.

Tidak Bisa Sembuh 100 Persen

Dalam kesempatan itu Tatang juga mengungkapkan bahwa Crystalino David Ozora tidak akan bisa sembuh sepenuhnya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Adapun hal itu dijelaskan Tatang usai Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kepadanya apakah David bisa pulih pasca kejadian tersebut.

"Menurut pendapat saudara, bisa gak progresnya bisa pulih?," tanya hakim.

"Kalau 100 persen saya rasa tidak yang mulia," ujar Tatang.

Hakim pun coba menegaskan penjelasan Tatang, apakah kondisi itu akan berlaku hingga selamanya.

"100 persen itu maksudnya selamanya?," tanya hakim.

Tatang pun mengaminkan pertanyaan hakim tersebut.

Sebab menurutnya pada bagian tubuh David terdapat bekas luka yang bersifat permanen sehingga tak memungkinkan anak dari Jonathan Latumahina itu sembuh 100 persen.

Baca juga: Ada Area Otak David yang Rusak karena Dianiaya Mario, Emosi Kerap Meledak, Tak Bisa Pulih 100 Persen

"Karena bagaimanapun ini ada bekas lukas yang masih permanen di area sana," ungkapnya.

Terkait hal ini, Tatang pun memberi contoh keadaan yang dialami David dengan seseorang yang menderita penyakit stroke.

Dijelaskan Tatang, biarpun semua faktor yang menyebabkan stroke bisa terkontrol namun kondisi orang tersebut dipastikan tidak akan sama seperti keadaan sebelumnya.

"Walaupun strokenya dalam tanda kutip semua faktornya bisa terkontrol, tapi orang tersebut pasti mengalami dalam tanda kutip disabilitas," ujarnya.

Hal itu pun lanjut Tatang juga berlaku pada kondisi David.

Ketika di area tubuh David masih meninggalkan luka permanen di area cedera praktis fungsinya tidak akan kembali seperti semula.

"Ketika terjadi bekas luka di area cedera tersebut dan meninggalkan bekas pasti dia tidak akan kembali 100 persen seperti semula," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas