Pasangan Kekasih di Jakarta Barat Curi Belasan Ponsel, Pura-pura Jadi Polisi saat Beraksi
Dari hasil pemeriksaan, handphone hasil curian mereka gadaikan, sementara uangnya digunakan untuk membeli sabu dan mengkonsumsinya bersama-sama.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Tambora menangkap sepasang kekasih berinisial AR (21) dan SR (35) yang mencuri handphone dengan berpura-pura menjadi anggota polisi setiap kali beraksi.
Total sudah lebih dari 15 orang korban yang semuanya merupakan sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara dalam aksi pencuriannya itu.
Baca juga: Aksi Pencurian Pakaian di dalam Kos-kosan Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Jumat Dini Hari
"Yang diingat pelaku ada 15 TKP. Diduga lebih dari itu. Saat beraksi pelaku selalu mengaku sebagai polisi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Putra merinci empat kali dilakukan di wilayah Tambora, tujuh kali di wilayah Cengkareng, satu kali di Kalideres, dua kali di Tanjung Dureng dan satu kali di Penjaringan.
Dari hasil pemeriksaan, handphone hasil curian mereka gadaikan, sementara uangnya digunakan untuk membeli sabu dan mengkonsumsinya bersama-sama.
"Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR (35) untuk membeli Sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR (21)," jelasnya.
Ngaku Jadi Polisi
Sepasang kekasih berinisial AR (21) dan SR (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri belasan handphone milik sopir taksi online.
Parahnya, SR pelaku yang berjenis kelamin laki-laki selalu berpura-pura menjadi anggota polisi setiap kali melakukan aksinya.
Baca juga: Pencurian Kotak Amal Masjid di Probolinggo Terekam CCTV, Uang Rp1 Juta Dikuras 2 Pelaku
Adapun peran AR sendiri sebagai orang yang memesan taksi online dan tidak pernah ikut dengan kekasihnya yang berperan sebagai eksekutor.
SR sengaja naik taksi online tanpa membawa ponsel miliknya sendiri. Tujuannya agar di tengah perjalanan SR berpura-pura meminjam ponsel korban untuk menelpon lalu membawanya kabur.
Sebelum itu, pelaku SR selalu meminta berhenti di depan Polres Metro Jakarta Barat sambil memberi informasi ke korban jika itu merupakan kantor barunya.
Setelah mendapat laporan, Putra mengatakan pihaknya langsung mengejar kedua pelaku.
Dalam pengejarannya, kedua pelaku sangat licin dengan berpindah-pindah tempat tinggal karena sudah mengetahui jadi incaran polisi.
Namun, aksinya berhasil dihentikan karena ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat ini, kata Putra, dua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Polsek Tambora.
Keduanya dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.