Pendukung Siti Khotimah Gelar Aksi di Depan PN Jaksel, Berharap Hakim Putus Hukuman Seberat-beratnya
Sejumlah pendukung Pekerja Rumah Tangga asal Pemalang korban penganiayaan oleh majikannya Siti Khotimah gelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pendukung Pekerja Rumah Tangga asal Pemalang korban penganiayaan oleh majikannya Siti Khotimah (23) gelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Tak hanya itu, demonstran juga menuntut seluruh terdakwa yang akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini untuk diputus seberat-beratnya.
"Jadi aksi ini dalam rangka mendukung kawan SK yang hari ini akaan diputus oleh PN Jaksel. Jadi kita menuntut kepada hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," kata perwakilan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Kemudian Jumisih juga mengharapkan pengadilan berikan putusan seadil-adilnya terutama berpihak kepada korban.
"Karena kasus yang menimpa SK ini adalah kasus yang sangat berat, jika hukumannya hanya 4 tahun itu sangat rendah. Itu tidak sebandung dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban. Jadi kita menuntut supaya hakim bisa menegakan keadilan di negara kita," tegasnya.
Jumisih lalu menyinggung soal tuntutan empat tahun dari jaksa penuntut umum sangat rendah.
"Ya seberat-beratnya (Hukumannya) sesuai apa yang diputuskan oleh hakim. Tetapi jangan empat tahun karena itu terlalu rendah," jelasnya.
Kemudian soal restitusi kata Jumisih juga terlalu rendah dilihat dari sesuai apa yang dilakukan pelaku.
"Itu sangat rendah, jadi kita menuntut supaya restitusinya juga ditambah," tutupnya.
Diketahui Senin (24/7/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis untuk tiga terdakwa penganiayaan Siti Khotimah. Yakni majikan bernama Metty Kapantow (70), So Kasander (73), Jane Sander (32).
Selain tiga terdakwa tersebut, ada juga enam terdakwa lainnya yakni rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Dalam putusannya nanti, Majelis Hakim diharapkan berlaku seadil-adilnya.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sudah tak memberikan keadilan bagi Siti Khotimah dengan menuntut rendah para terdakwa.
"Kuasa hukum dan pendamping SK sangat menyayangkan ketidak hadiran negara dalam memberikan keadilan. Jaksa yang seharusnya mewakili korban justru menciderai keadilan untuk SK," katanya.