Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Siti Khotimah Hanya Bisa Pasrah Majikan Anaknya Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Ayah Siti Khotimah, PRT korban penganiayaan oleh majikannya, Suparno kekecewaannya putusan majelis hakim.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ayah Siti Khotimah Hanya Bisa Pasrah Majikan Anaknya Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ayah Siti Khotimah saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). Suparno mengaku kekecewaannya dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menimpa anaknya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Siti Khotimah, pekerja rumah tangga (PRT) korban penganiayaan oleh majikannya, Suparno mengungkapkan kekecewaannya dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun hal itu atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023) memutuskan majikan dari Siti Khotimah divonis empat tahun penjara.

"Mengenai keputusan, bapak sendiri memang belum menerima, tapi apa mau dikata lagi, nasi sudah menjadi bubur," kata Suparno ditemui selesai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Kemudian Suparno menyesalkan kondisi anaknya yang mengalami banyak luka. Ia kemudian mengaku hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim.

"Anak bapak kok jadi begini. Bapak sendiri sakit, sebenernya tidak menerima apa yang telah terjadi, tapi dengan keputusan, memang sudah ada dari pengadilan, bapak terima saja semua itu," kata Suparno.

Baca juga: Berikan Restitusi dan Uang Bantuan Rp475 Juta, Jadi Hal yang Meringankan Tuntutan Metty Kapantow Cs

Adapun sebelumnya dalam persidangan para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) Siti Khotimah resmi divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Berita Rekomendasi

Hakim di persidangan menyebutkan bahwa seluruh terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap Siti Khotimah.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa satu Metty Kapantow, terdakwa dua, So Kasander, terdakwa tiga Jane Sander. Terdakwa Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Febriana Amelia, dan Pariyah," kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana, melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim.

Kemudian Tumpanuli Marbun memutuskan hukuman penjara untuk majikan Siti Khotimah yakni Metty Kapantow dan So Kasander. Masing-masing empat tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.

Baca juga: PRT Siti Khotimah Alami Sakit Berkepanjangan Jadi Hal yang Memberatkan Hukuman Metty Kapantow Cs

"Menjatuhkan pidana terhadap Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, So Kasander tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim.

"Terdakwa Evi empat tahun, terdakwa Sutriyah tiga tahun enam bulan, Inda Yanti, Saodah dan Pariyah masih-masing selama tiga tahun enam bulan," jelas majelis hakim.

Kemudian majelis hakim juga meminta untuk terdakwa majikan dari Siti Khotimah untuk membayar uang restitusi.

"Menghukum terdakwa satu Metty Kapantow dan terdakwa dua So Kasander untuk membayar uang restitusi sebagaimana telah diumumkan oleh LPSK dan ditetapkan oleh Kepaniteraan Jakarta Selatan sebesar Rp 275 juta," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas