Keluarga Siti Khotimah Terima Uang Bantuan Rp200 Juta dari Terdakwa Metty Kapantow
Keluarga Siti Khotimah melalui perwakilan ayahnya Suparno terima uang bantuan Rp 200 juta dari terdakwa Metty Kapantow.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Siti Khotimah melalui perwakilan ayahnya Suparno terima uang bantuan Rp 200 juta dari terdakwa Metty Kapantow.
Adapun hal itu terjadi saat sidang vonis kasus penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) Siti Khotimah terhadap terdakwa Metty Kapantow Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Mohon izin Yang Mulia sebelum sidang dilanjutkan, kami mohon izin dari klien kami. Ada selingan untuk memberikan tambahan bantuan untuk korban nanti dititipkan bagaimana restitusi dititipkan kepada majelis hakim," kata kuasa hukum Metty Kapantow di persidangan.
"Berapa banyak," tanya majelis hakim.
"Total yang diserahkan itu Rp 200 juta," kata kuasa hukum.
Baca juga: Ayah Siti Khotimah Hanya Bisa Pasrah Majikan Anaknya Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
"Ada keluarga dari korban tidak ini? Pak Suparno coba sini dulu. Baik saya sampaikan pertama menyangkut restitusi sesuai perhitungan LPSK setelah dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebesar Rp 275 juta," kata majelis hakim.
Majelis hakim melanjutkan kemudian kita dengarkan bersama dari pihak terdakwa ada lagi mau menyerahkan bantuan sebesar Rp 200 juta. Ini tidak ada hubungannya dengan tuntutan.
"Kami tanya ke Pak Suparno restitusi sudah dititipkan di pengadilan dan itu bisa sewaktu-waktu saudara ambil. Dan itu merupakan kewajiban dari terdakwa," kata majelis hakim.
"Sekarang ditambah lagi dalam bentuk bantuan Rp200 juta. Mau konsultasi dulu silahkan. Gunakan hati nuranimu jangan terpengaruh oleh orang lain," kata majelis hakim.
Baca juga: Pendukung Siti Khotimah Gelar Aksi di Depan PN Jaksel, Berharap Hakim Putus Hukuman Seberat-beratnya
Setelah berdiskusi lama dengan pihak kuasa hukum dan keluarga. Suparno menerima uang bantuan yang ditawarkan dari pihak terdakwa.
"Baik Yang Mulia, uang itu saya terima bukan untuk menghindari suatu hukuman atau apa yang sudah berjalan. Hukum tetap berjalan," tutupnya.