Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Sebut Subsider Restitusi Paling Lama 8 Bulan, Kuasa Hukum David Respons: Bisa Tinggi 

Pengacara David, Melissa Angraeini merespon pernyataan saksi Ahli Pidana Jamin Ginting soal pengganti biaya restitusi paling lama kurungan 8 bulan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli Pidana Sebut Subsider Restitusi Paling Lama 8 Bulan, Kuasa Hukum David Respons: Bisa Tinggi 
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Melissa Angraeini merespon pernyataan saksi Ahli Pidana Jamin Ginting soal pengganti biaya restitusi paling lama kurungan 8 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraeini merespon soal pernyataan saksi Ahli Pidana Jamin Ginting soal pengganti biaya restitusi paling lama kurungan delapan bulan.

Adapun hal itu disampaikan Ginting saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi ahli meringankan oleh kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Menurut Melissa bahwa keterangan saksi tersebut memilih menggunakan jawaban yang meringankan saja. Menurutnya ada aturan lain yang bisa lebih tinggi.

"Saya rasa dia memilih jawaban yang meringankan bagi terdakwa. Karena harusnya kalau dia mengacu pada TPKS maka subsider atau pengganti terhadap restitusi itu bisa penjara dan itu bisa tinggi sepanjang tidak lebih tinggi dari ancaman pidana pokok," kata Melissa ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Kemudian Melissa menyinggung soal restitusi dari pihak terdakwa yang tak berupa untuk memenuhi permintaan untuk membayarnya.

"Kenapa sampai hari ini mereka jumawa sekali tidak mau masuk ke wilayah restitusi. Tanpa ada upaya sedikitpun kalau kita lihat tanpa ada upaya apapun langsung tidak bersedia," kata Melissa.

Sebelumnya dalam persidangan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting mengungkapkan bagi pelaku tindak pidananya yang tidak sanggup membayar biaya restitusi akan digantikan dengan kurungan paling lama delapan bulan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau kita lihat di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 di Pasal 30 Ayat 13 diatur bahwa jika dia (Terdakwa) tidak bisa bayar restitusi maka diganti dengan kurungan," kata Ginting di persidangan di PN Jaksel, Selasa (1/8/2023).

"Apakah ada ukuran pidana tertentu diberlakukan seperti itu?" tanya kuasa hukum Mario Dandy.

"Ada contohnya kita lihat di KUHP sendiri sudah mengatur ditemui di Pasal 30 Ayat 6 ada pidana kurungan adalah pidana pengganti terhadap denda. Dan dikatakan disitu paling tinggi kurungan delapan bulan," jawab ahli.

"Dan juga di Undang-Undang yang mengatur contohnya TPPO restitusi itu paling lama satu tahun, paling tinggi," jawab Ginting.

Kemudian Ginting mencotohkan dari hasil-hasil putusan di persidangan yang telah terjadi.

"Kemudian terkait informasi atas putusan. Putusan nomor 246 tahun 2015 di PN Bekasi. Restitusi ini tiga juta kurungannya tiga bulan. Lalu putusan nomor 55 Tahun 2014 Jakarta Timur restitusinya Rp 120 juta subsider tiga bulan," kata ahli pidana itu.

Ginting melanjutkan putusan nomor 244 2013 Jakarta Barat, restitusi Rp 1,1 miliar subsider lima bulan. 

"Jadi tergantung hakim untuk menilai seberapa besar subsidernya. Tetapi mengacu pada pidana kurungan pasal 30 itukan paling lama delapan bulan, TPPO 1 tahun," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas