Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Kemenkumham 5 Kali Curi Sepeda Motor, Ngaku Uangnya untuk Biaya Berobat Orang Tua

PNS Kemenkumham, bernama Yusuf (44) nekat mencuri limka motor dan disimpan di Rupbasan kelas I Jakata Utara. Yusuf mengaku uangnya untuk orang tua.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Daryono
zoom-in Oknum PNS Kemenkumham 5 Kali Curi Sepeda Motor, Ngaku Uangnya untuk Biaya Berobat Orang Tua
TribunJakarta
Yusuf Edi Prasetyo (44), PNS Kemenkumham curi lima motor untuk biaya pengobatan orang tua. 

TRIBUNNEWS.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bernama Yusuf Edi Prasetya (44) menjadi tersangka kasus pencurian motor milik tukang kue pancong yang terparkir di Jalan Pedongkelan Raya, RT 01 RW 06 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2023).

Dari pantauan CCTV di sekitar lokasi kejadian, saat melancarkan aksinya, Yusuf terlihat menggunakan sarung dan berkaus lengan panjang.

Usai rekaman CCTV aksi pencurian itu tersebar di media sosial, Yusuf akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Senin (24/7/2023).

Dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Yusuf yang sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye mengakui dirinya merupakan ASN Kemenkumham yang berdinas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan negara (Rypbasan) Kelas I Jakarta Utara.

"Saya PNS (ASN), Pak, Kementerian Hukum dan HAM. Kerjanya di Rupbasan (Jakarta Utara)," ujar Yusuf, selasa (1/8/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia juga mengakui selama ini telah mencuri lima motor.

Baca juga: Remaja 16 Tahun yang Nikahi Wanita 41 Tahun Sempat Dicibir Tetangga, Tapi Justru Direstui Ibunya

Dikatakan Yusuf, ia nekat mencuri motor karena membutuhkan biaya untuk orang tua yang sedang sakit di kampung halamannya, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

"Uang hasil pencurian motor niatnya untuk orang tua (sedang) sakit," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat melakukan pencurian, Yusuf hanya mengincar motor yang kuncinya masih melekat.

Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan Yusuf untuk menaikkan harga jual.

Meski begitu, hingga saat ini Yusuf belum menjual satu pun motor yang telah ia curi.

"Jadi lima kendaraan itu masih dikumpulkan, belum dijual. Kenapa diambilnya yang kunci melekat, supaya ketika dijual harganya lebih tinggi," kata Gidion.

Yusuf Dikenal Baik di Kantor

Yusuf Edi Prasetyo (44), PNS Kemenkumham ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor, pelaku sudah beraksi lima kali sebelum akhirnya tertangkap. Salah satu korbannya adalah pedagang kue pancong, Supriyanto, di Cilincing yang videonya viral di media sosial.
Yusuf Edi Prasetyo (44), PNS Kemenkumham ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor, pelaku sudah beraksi lima kali sebelum akhirnya tertangkap. Salah satu korbannya adalah pedagang kue pancong, Supriyanto, di Cilincing yang videonya viral di media sosial. (Kompas.com)

Atasan Yusuf, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan kelas I Jakata Utara, Suprayitno mengatakan kaget mengetahui anak buahnya melakukan pencurian.

Sebab, Suprayitno mengatakan Yusuf merupakan pegawai yang disiplin, rajin hingga jauh dari kata ‘nakal’.

Bahkan, Yusuf juga dikenal sebagai orang yang beretika serta memiliki pergaulan yang baik.

“Pokoknya enggak terlihat deh bahwa dia itu macam-macam,” ujar Supayitno, Selasa (1/8/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

“Teman-teman juga bilang ‘waduh kaget juga ni anak baik. Pergaulannya bagus, etikanya bagus, jadi bukan pegawai yang nakal,” sambungnya.

Diketahui, Yusuf menyimpan barang curiannya di rumah dan juga di kantor.

Suprayitno menyebut rekan kerja Yusuf tak mengetahui selama ini pria 44 tahun itu menyimpan barang curiannya di Rupbasan kelas I Jakarta Utara.

Yang lebih mencengangkan lagi saat terkuak fakta bahwa Yusuf juga mencuri salah satu motor di Kantor Kecamatan Cilincing yang lokasinya bersebelahan dengan Rupbasan Kelas I Jakarta Utara.

Terkait kondisi orang tuanya Yusuf yang dikabarkan sakit, Suprayitno membenarkan hal tersebut.

Namun, ia tak menyangka hal tersebut membuat Yusuf nekat mencuri lima motor.

Atas perbuatannya, Yusuf dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas