BREAKING NEWS: Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Perkara Penganiayaan David Ozora Kamis Pekan Depan
Mario Dandy jalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait perkara penganiayaan Crystalino David Ozora pada Kamis (3/8/2023) depan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara penganiayaan Crystalino David Ozora pada Kamis (3/8/2023) pekan depan.
Adapun hal itu diungkapkan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono usai menggelar sidang agenda pemeriksaan barang bukti di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
"Selanjutnya sidang tuntutan kita jadwalkan Kamis pekan depan, Kamis 10 Agustus 2023," kata Alimin, Kamis (3/8/2023).
"Siap majelis," saut Jaksa.
Pascamengumumkan hal itu, kemudian Mario Dandy pun langsung bergegas meninggalkan ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.