Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Zidan Tolak Permintaan Maaf AAB Pembunuh Mahasiswa UI, Minta Dihukum Mati

Keluarga Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) mahasiswa UI tolak permintaan maaf dari pelaku, minta dihukum mati.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Keluarga Zidan Tolak Permintaan Maaf AAB Pembunuh Mahasiswa UI, Minta Dihukum Mati
Kompas/M Chaerul Halim
Tersangka AAB (23), pelaku pembunuhan keji atas juniornya, mahasiswa Universitas Indonesia bernama Zidan. Kini, keluarga Zidan alias MNZ (19) tolak permintaan maaf dari pelaku, minta dihukum mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dibunuh seniornya enggan menerima permintaan maaf pelaku. 

Altafasalya Ardnika Basya (23) alias AAB pelaku pembunuh Zidan sebelumnya menyampaikan maaf kepada keluarga korban. 

Permintaan maaf itu disampaikan AAB saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023). 

Ayah korban, Sohibi Arif, mengatakan, pelaku harus dihukum setimpal, yakni hukuman mati.

"Saya berharap pelakunya harus (dihukum) mati."

"Lantaran anak saya sudah tidak ada nyawanya, pelakunya juga harus tidak ada nyawanya. Itu baru adil," kata Sohibi Arif, dikutip dari youTube KompasTV Minggu (6/8/2023). 

Baca juga: Teman Kontrakan Sempat Lihat Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI Pulang Dalam Kondisi Penuh Keringat

Hal senada juga disampaikan Faiz Rafsanjani, paman korban.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku, keluarganya sulit menerima permintaan maaf atas perbuatan pelaku.

Kematian Zidan baginya membawa duka mendalam bagi keluarga.

Sehingga, keluarga tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita," kata Faiz.

Faiz juga berharap pelaku dijerat hukuman maksimal akibat perbuatannya. 

“Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga," kata Faiz.

Kolase Tribunnews.com: MNZ (19), mahasiswa UI yang tewas dibunuh oleh seniornya. Jasad MNZ ditemukan di kolong tempat tidur. (Tangkap layar instagram @mnzidan // TRIBUNJAKARTA Dwi Putra Kesuma)
Kolase Tribunnews.com: MNZ (19), mahasiswa UI yang tewas dibunuh oleh seniornya. Jasad MNZ ditemukan di kolong tempat tidur. (Tangkap layar Instagram @mnzidan // TRIBUNJAKARTA Dwi Putra Kesuma) 

Sebelumnya, pembunuhan keji oleh AAB terhadap Zidan dilakukan di kamar kos korban di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu (2/8/2023), pukul 18.00 WIB.

Jenazah ditemukan dua hari setelah pembunuhan terjadi, yakni pada Jumat (5/8/2023).

Pelakunya adalah senior korban jurusan Sastra Rusia di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.

Mahasiswa Jurusan Sastra Rusia itu ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik sampah berwarna hitam dua lapis. 

Jasad Zidan yang terbungkus plastik itu disimpan di kolong tempat tidur kos miliknya.

Awal mula korban ditemukan berawal dari informasi dari sejumlah rekannya yang mengaku tak bisa menghubungi MNZ. 

Korban diketahui, mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada. 

Tusukan itu dilakukan AAB menggunakan sebilah pisau lipat miliknya.

Sementara mengenai motif pembunuhan ini diketahui karena pelaku merasa iri dengan kekayaan korban. 

Pelaku juga mengaku putus asa setelah terjerat utang pinjaman online (pinjol) usai bermain investasi kripto.

Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Depok, AKP Nirwan Pohan, dalam konferensi pers di Mapolresta Depok pada Sabtu (5/8/2023).

"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (6/8/2023).

Nirwan mengungkapkan AAB mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta akibat bermain investasi kripto.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas