Jonathan Latumahina Nilai Sidang Mario Dandy Terlalu Lama, Apalagi Sekarang Tuntutan Ditunda
Ayah David Ozora kecewa dengan ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jaksel.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku kecewa dengan ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Sebagai informasi, adapun sidang tuntutan terhadap Mario dan Shane ditunda hingga Selasa (15/8/2023) pekan depan lantaran berkas tuntutan belum diselesaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentu kami kecewa ya. Beberapa menit lalu saya baru bilang kami optimis dengan tuntutan terhadap para terdakwa. Tapi nyatanya jaksanya belum siap," ucap Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Menurut Jonathan proses penanganan kasus penganiayaan yang dialami oleh anaknya itu juga dianggap terlalu lama.
Sehingga kata Jonathan sistem hukum yang ada saat ini khususnya dalam penanganan perkara penganiayaan anaknya harus dikawal hingga tuntas.
"Mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan. Dan tiba-tiba hari ini batal dan tim hukumnya tidak ada semua, kenapa? Ini yang harus di note bahwa sistem hukum di negeri ini harus dikawal kalau enggak ya akan begini terus," pungkasnya.
Sidang Tuntutan Mario dan Shane Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi ditunda hingga Selasa (15/8/2023) pekan depan.
Adapun penundaan itu terjadi lantaran dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa berkas tuntutan terhadap kedua terdakwa itu belum siap.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (10/8/2023).
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun coba menegaskan kenapa tuntutan itu belum bisa dibacakan pada hari ini.
"Intinya saudara belum siap?," tanya Hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun mengiyakan mengenai hal tersebut.
Jaksa beralasan bahwa berkas tuntutan untuk dua terdakwa masih dalam tahap penyempurnaan.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.
Lantas hakim pun bertanya kepada jaksa terkait kesiapan menggelar sidang tuntutan tersebut.
Pada saat itu jaksa sejatinya meminta sidang kembali digelar pada hari Rabu (16/8/2023) namun hakim memutuskan bahwa sidang itu akan digelar Selasa (15/8/2023).
"Hari Rabu, Rabu depan," ucap jaksa.
"Hari Selasa," saut Hakim.
Alhasil hakim pun memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar pada Selasa pekan depan.
"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, Selasa tanggal 15 (Agustus 2023)," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.