Heru Budi Diminta Libatkan Masyarakat dalam Pergub Strategi Pengendalian Pencemaran Udara
Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara dinilai belum melibatkan masyarakat
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Sanusi
"Kita harus melihat bagaimana nanti implementasinya dan bagaimana publik bisa memantau keberhasilan implementasinya, tentunya dengan data-data," katanya.
Sebagai informasi, wacana Pergub DKI Jakarta tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara mencuat saat disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto beberapa waktu lalu.
Katanya, Pergub ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi
"Dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh Pak Gubernur itu Pergub untuk pengendalian pencemaran udara," kata Asep dalam jumpa pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (11/8/2023).
Nantinya, Pergub itu akan memuat sejumlah strategi untuk mengatasi pencemaran udara di Jakarta.
Di antara strategi-strategi itu, terdapat pengujian emisi.
Asep menyebutkan bahwa ada komitmen bersama yang telah ditanda tangani Dinas LHK se-Jabodetabek terkait pengurangan emisi tersebut.
"Kami se-Jabodetabek sudah tanda tangan komitmen bersama untuk mengurangi pencemaran udara melalui uji emisi," ujarnya.