Pekan Depan Mario Dandy Akan Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara
Hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Mario Dandy dilangsungkan Selasa (22/8/2023).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy bakal menyampaikan pembelaan alias pleidoi pribadinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya 12 tahun pidana penjara.
Kuasa hukum Mario juga akan menyampaikan pembelaan serupa pada sidang berikutnya.
"Izin majelis hakim Yang Mulia, pleidoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya, berikut juga dengan dari pleidoi penasihat hukum saya," kata Mario Dandy usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Mario Dandy dilangsungkan pada Selasa pekan depan (22/8/2023).
"Untuk pembelaan majelis tentukan tanggal 22 Agustus 2023, jadi satu minggu ke depan hari Selasa," kata hakim.
Sebagai informasi dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan David Ozora.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.
Berita Rekomendasi"Menjatuhkan pidana penjara oleh Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.
Mario juga terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana sebelumnya telah didakwakan dalam surat dakwaan.
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora selaku korban, sebesar Rp120 miliar.
Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan. Diantaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban sangat tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.
Perbuatan terdakwa menganiaya korban juga telah berakibat pada rusaknya masa depan David Ozora. Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.
Kemudian antara terdakwa dengan keluarga korban juga tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata jaksa.
Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.
"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.