Shane Lukas Peluk Ayah, Mario Dandy Tenang Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario
Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Mario yang hadir di kursi terdakwa terlihat tenang seusai jaksa penuntut umum (JPU).
Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan berwarna hitam, Mario sesekali tertunduk saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Ia langsung menghampiri tim penasihat hukum seusai jaksa selesai membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(15/8).
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafel Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta dan melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55
Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo
Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain menuntut Mario dengan 12 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap pemuda 20 tahun itu dengan pidana 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi.
"Membayar restitusi Rp 120 miliar lebih, jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang.
Terkait hal ini, jaksa menilai bahwa Mario telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.
Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Peluk Ayah
Sementara itu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam menjatuhkan pidananya, jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Pertimbangan yang memberatkan, Shane Lukas terbukti turut serta memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Mario Dandy kepada David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.
“Hal memberatkan, keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis Mario Dandy terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” kata jaksa.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, serta telah menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga dinilai masih muda dan punya harapan berkembang menjadi peibadi yang lebih baik ke depan.
“Terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, menyesali perbuatannya, masih muda dan diharapkan dapat berkembang jadi pribadi yang lebih baik,” kata jaksa.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan. Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Shane juga diwajibkan membayar biaya restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora selaku korban. Pembagian dari pembayaran restitusi disesuaikan dengan peran dan tingkat kesalahan yang berakibat pada kerugian korban. Korban disebutkan jaksa alami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia akibat penganiayaan tersebut.
“Membebankan Shane Lukas, saksi Mario Dandy, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa.
Aturan soal restitusi ini juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana. Seusai sidang, Shane tampak memeluk ayahnya, Tagor Lumbantoruan. Saat mendengarkan tuntutan jaksa Shane juga lebih banyak menundudk di kursi terdakwa.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan apresiasi tuntutan jaksa penuntut umum pada kasus penganiayaan berat dan terencana dengan korban David Ozora.
"Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum sesuai dengan harapan kami semua," ucap Mellisa.
"Jaksa penuntut umum tunjukkan kualitasnya, jaksa penuntut umum menunjukkan keberpihakan kepada korban," lanjutnya.(Tribun Network/dan/fah/wly)