PNS DKI Diimbau WFH per 21 Agustus 2023, Kurangi Polusi dan Kemacetan saat KTT ASEAN Digelar
PNS DKI Jakarta akan mulai work from home (WFH) mulai 21 Agustus 2023 demi mengurangi polusi dan kemacetan saat KTT ASEAN diselenggarakan
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan dimulai 21 Agustus 2023.
Kebijakan Work From Home (WFH) tersebut akan berlangsung sekitar satu hingga dua bulan.
Selain untuk mengurangi polusi, kebijakan ini diambil untuk mengurangi tingkat kemacetan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang diselenggarakan di Jakarta agar menciptakan kenyamanan.
"Kemarin saya minta Pak Sekda (Sekretaris Daerah), mungkin tanggal 21 (Agustus). Rencana satu hingga dua bulan" ungkap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (18/8/2023).
"Untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN, intinya itu," sambungnya.
Nantinya, 50 persen ASN Pemrov DKI akan bekerja dari rumah, sementara 50 persen lainnya tetap bekerja di kantor.
Selain itu untuk mengurangi kemacetan jelang KTT ASEAN yang diselenggarakan di Jakarta, kebijakan ini diharapkan juga dapat mengurangi emisi gas pembuangan kendaraan sehingga menekan polusi udara.
Baca juga: Polusi Udara Jakarta, Ketua DPRD DKI: Cucu Saya Kena ISPA, Semalam Masuk RS
Seperti diketahui, terpilihnya DKI Jakarta sebagai kota paling berpolusi di dunia menjadi sorotan media asing.
Jakarta diketahui secara konsisten berada di posisi ke-10 paling berpolusi secara global sejak Mei.
Data harian dari situs IQ Air mencatat Jakarta menjadi kota ke-4 dunia yang tingkat polusi udaranya tertinggi hari ini.
Sektor transportasi tercatat menyumbang polusi udara terbesar yaitu sekitar 32-41 persen, sementara sektor industri 14 persen.
Berdasarkan tingkat pengukuran partikulate matter atau PM 2,5 yaitu partikel udara yang lebih kecil dari mikro meter, poin pm 2,5 Jakarta adalah 102.
Sementara tingkat sulfur dioksida atau SO2 yaitu zat polutan hasil pembakaran minyak, gas dan batu bara di Jakarta mencapai 54 atau dalam kategori sedang.
Pemrov DKI Tetapkan Status Bahaya Polusi di Jakarta