Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpan RB Terbitkan Edaran Sistem Kerja ASN Jakarta Jelang KTT ASEAN: WFH 50 Persen Mulai 28 Agustus

Jelang penyelenggaraan KTT ASEAN, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE Nomor 17 2023 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Wilayah Jakarta.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menpan RB Terbitkan Edaran Sistem Kerja ASN Jakarta Jelang KTT ASEAN: WFH 50 Persen Mulai 28 Agustus
istimewa
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas | Jelang penyelenggaraan KTT ASEAN, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE Nomor 17 2023 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Wilayah Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 2023 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Jakarta.

Diketahui, penyesuaian sistem kerja ASN ini dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 Tahun 2023.

Nantinya KTT ASEAN ke-43 akan digelar di Jakarta pada 5-7 September 2023.

Selama persiapan KTT ASEAN, ASN di wilayah Jakarta diimbau untuk melakukan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan di rumah (WFH).

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working."

"Atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” kata Anas dilansir laman resmi setkab.go.id, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: Para Pemuda dari 9 Negara ASEAN Diberdayakan untuk Menambah Keterampilan Perajin Tenun Lokal NTT

Terkait hari dan jam kerja yang diberlakukan, nantinya akan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berita Rekomendasi

Hybrid working ini akan dilakukan mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Ketentuannya, bagi layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa dilakukan WFH paling banyak 50 persen.

Kemudian untuk WFO bisa disesuaikan persentase WFH di instansi tersebut.

Sementara itu, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat akan diberlakukan WFO 100 persen.

Baca juga: 27 Pemimpin Negara dan Organisasi Dunia Akan Hadir di KTT ASEAN Jakarta, Junta Myanmar Tak Diundang 

Layanan tersebut di antaranya ada layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, serta penanganan bencana.

Anas pun meminta agar pegawai ASN yang WFH bisa bekerja sesuai domisili tempat tinggalnya.

“Saya meminta agar dipastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH), ungkap Anas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas