ASN Jakarta Mulai WFH Hari Ini, Senin 21 Agustus 2023, Kualitas Udara Indeks 156 dan Tidak Sehat
ASN DKI Jakarta mulai menerapkan sistem kerja WFH pada hari ini, 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. Hal ini disebabkan kualitas udara yang buruk.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (21/8/2023) menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH).
Kerja dari rumah yang diberlakukan bagi 50 persen ASN Pemprov DKI Jakarta ini disebabkan mengenai masalah polusi udara di Jakarta yang memburuk.
Sistem WFH Pemprov DKI Jakarta ini dilaksanakan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Diketahui, kebijakan sistem kerja WFH ini dikarenakan besarnya volume kendaraan di DKI Jakarta yang membuat polusi udara memburuk.
Baca juga: Imbas Polusi Udara, ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari ini, Heru Minta ASN Diawasi Lewat Video Call
Indeks Polusi Udara DKI Jakarta
Dilihat melalui laman IQAir, indeks AQI US di DKI Jakarta ini mencapai angka 156 pada hari ini, Senin (21/8/2023) pukul 10.45 WIB, yang masuk dalam kategori tidak sehat dan berwarna merah.
Meski menurun dari angka kemarin, AQI US Jakarta hari ini pun tetap masuk dalam kategori tidak sehat yang mana konsentrasi polutannya mencapai 2.5 yakni 65 µg/m³.
Paa IQ US angka 156 ini termasuk juga kualitas udara yang akan berpengaruh pada makhluk hidup seperti manusia dan hewan yang mampu menyebabkan kondisi tubuh sensitif.
Hal ini pun membuat masyarakat Jakarta disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Jika pun harus keluar ruangan, maka diperlukan menggunakan masker.
Sistem WFH Ketat
PJ Gubenur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun berharap para ASN untuk tidak keluar rumah terlebih dahulu selama sistem kerja WFH ini.
Sistem kerja WFH ini, ASN juga akan mendapat banyak tugas dan dipantau melalui video call pada waktu tertentu.
Baca juga: Saran Aktivis WALHI untuk Atasi Polusi Udara, Maksimalkan Transportasi Umum
Hal itu dikatakan oleh Heru Budi yang meminta kepada atasannya para ASN untuk melalukan pemantauan di jam tertentu, misalnya jam 10.00, 14.00, dan jam 16.00.
"Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak,"
"Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," tambah Heru, Minggu (20/8/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Selain itu, Heru Budi juga meminta para ASN berkomitmen untuk bekerja dengan selama diberlakukannya WFH ini.
"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJakarta.com/Dionisius)