Polisi Tangkap 26 Tersangka Peredaran Obat Keras Periode Januari-Agustus 2023
Ade menjelaskan pelaku adalah mulai dari importir, pabrikan hingga penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus 26 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras sejak Januari hingga Agustus 2023.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan 26 orang tersebut telah dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras di Cirebon
"Total mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Ade menjelaskan pelaku adalah mulai dari importir, pabrikan hingga penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," ujarnya.
Baca juga: Industri Narkotika Rumahan di Johar Baru Gunakan Obat Keras Sebagai Bahan Baku Pembuatan Ekstasi
Menurutnya, jenis obat keras yang dimaksud, yakni hexymer, alprazolam, psikotropika golongan IV hingga tramadol.
"Apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sebanyak 39.185 butir hexymer. Kemudian 31.993 alprazolam termasuk psikotropika golongan IV. Kemudian tramadol 11.083 butir dan berbagai jenis obat lainnya," ungkap Ade.
Ade menegaskan obat-obat tersebut berdampak pada efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun resiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang.
Dia menyebut bahwa hal tersebut memicu aksi premanisme karena menimbulkan efek kesenangan hingga terganggunya fungsi kognitif.
"Di mana pelaku yang menyalahgunakan ini timbul kepercayaan diri yang tinggi kecemasan tidak ada dan kemudian nalar berpikirnya tidak berjalan sesuai normal dan pengambilan keputusan yang salah sehingga menjadi pemicu aksi premanisme maupun aksi tawuran di ibu kota," tegas Ade.
Adapun pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Cairan Injeksi yang Disuntikkan Mantri yang Menewaskan Kades Curug Goong Tergolong Obat Keras
Mereka juga dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.