Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Instruksi Mendagri Pengendalian Polusi Udara Terbit, Karyawan Swasta Se-Jabodetabek Diminta WFH

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara di DKI Jakarta.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Instruksi Mendagri Pengendalian Polusi Udara Terbit, Karyawan Swasta Se-Jabodetabek Diminta WFH
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana gedung dan perumahan yang tertutup kabut karena tebalnya polusi udara di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Berdasarkan data IQAir 22 agustus 2023 pukul 12.00 WIB, Jakarta masih menempeti peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan nilai indeks 161, yang termasuk ke dalam kategori tidak sehat, meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau work from home bagi 50 persen aparatus sipil negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Inmendagri ini ditujukan kepala daerah, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten termasuk bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Salah satu arahannya agar Pemda dapat mendorong pihak swasta untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH).

"Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Rabu (23/8/2023).

Ia menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat beberapa waktu lalu.

Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.

Berita Rekomendasi

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara di DKI Jakarta.

Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” jelas Safrizal.

Baca juga: Hujan Buatan Dihentikan, Ada Metode Lain Kurangi Polusi Udara Jakarta, Tapi Berisiko Kru Hipoksia

Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

Baca juga: Potensi Hujan Rendah, BRIN Putuskan Setop Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Polusi Udara Jakarta

“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19,” ujar Safrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas