Senin Pekan Depan Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Penipuan Aplikasi JomBingo
Polda Metro Jaya bakal menggelar proses gelar perkara kasus penipuan aplikasi JomBingo yang membuat sejumlah korban mengalami kerugian puluhan juta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal menggelar proses gelar perkara kasus penipuan aplikasi JomBingo yang membuat sejumlah korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Jombingo Yang Telah Ditutup, Sukses Pikat Masyarakat Lewat Iming-iming Keuntungan Besar
"InsyaAllah Senin (28/8/2023) nanti akan dilakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan, ya kepastian hukum salah satunya penetapan tersangka," ucap Ade Safri ketika dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).
Adapun dalam prosesnya, penyidik kata Ade juga telah menyita sejumlah barang bukti mengenai penipuan berkedok aplikasi e-commerce tersebut.
Barang bukti yang dilakukan peniyitaan itu di antaranya berupa dokumen-dokumen elektronik dan informasi elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Jadi untuk tim penyidik kami saat ini sudah semakin dekat (pengungkapan kasus)," jelasnya.
Selain itu telah menyita barang bukti penyidik juga sudah lakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
"HRD, leader sales marketing, kemudian sales marketingnya itu sudah diperiksa semua," pungkasnya.
Korban Merugi Puluhan Juta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo.
Dalam hal ini ada dua laporan polisi yang sudah diterima yang korbannya merugi ditaksir mencapai puluhan jutaan rupiah.
Baca juga: Bareskrim Polri Didorong Bisa segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89
"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Selasa (18/7/2023).
Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku merugi sebesar Rp37.802.000.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.