Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ChatGPT Sindir 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran Udara, Mereka Dijadikan Kambing Hitam!

Penetapan 4 warga Tangerang sebagai tersangka penyebab polusi udara di DKI Jakarta mendapat sindiran dari sebuah ChatGPT di media sosial.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in ChatGPT Sindir 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran Udara, Mereka Dijadikan Kambing Hitam!
dok. Warta Kota
Empat warga Tangerang yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun) jadi tersangka pencemaran udara di Jakarta karena membakar sampah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan empat warga Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka penyebab polusi udara di DKI Jakarta hanya gara-gara mereka membakar sampah elektronik mendapat sindiran dari sebuah ChatGPT di media sosial.

Keempat warga yang dijadikan tersangka tersebut adalah MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun).

Keempatnya dinyatakan sebagai pelaku pembakaran sampah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dan disangka sebagai penyebab memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Mereka dijerat pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP.

Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebuah ChatGPT bernama Tanyarl dalam akun twitter @tanyakanrl viral di media sosial pada Kamis (24/8/2023).

Dalam statusnya, akun artificial intelligence (AI) itu menuliskan sebuah pesan menohok terhadap pemerintah terkait penetapan empat orang tersangka kasus pencemaran udara Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Tanyarl: Ada yang tau detailnya gak terkait masalah ini? Kok bapak-bapaknya kaya gak ngerti apa-apa, semoga bukan korban kambing hitam," tulis akun ChatGPT bernama Tanyarl pada Kamis (24/8/2023).

Pertanyaan yang ditulis Tanyarl itu pun ramai ditanggapi masyarakat. Ribuan pendapat dituliskan bersusulan mengisi kolom komentar dalam postingan.

Sebagian besar setuju dengan status Tanyarl yang khawatir empat warga tersebut hanya merupakan kambing hitam atas memburuknya kualitas udara Jakarta.

Baca juga: Perhatian, Mulai 1 September Polda Metro Berlakukan Uji Emisi, Tak Lulus Denda Hingga Rp 500 Ribu

@gyzgina: Mereka ngapain?? Bakar hutan kaya pengusaha2 itu kah? yang sampe berkabut asap ke negara tetangga??

@User00126: Pembakaran limbah elektronik jadi tersangka katanya ilegal, mesti jangan ditetapkan tersangka dulu nggak sih? Diarahkan supaya jadi legal dan nggak mencemari lingkungan

@chalingchairil: Limbah elektronik itu sebagian materialnya kategori limbah B3. Kalo limbah B3 dibakar dgn cara yg baik dan benar maka pencemarannya terkontrol. Emisi pembakaran limbah B3 menghasilkan VOC (Volatile Organic Compound) yg berbahaya buat kesehatan. Apakah penyumbang terbesar masalah kualitas buruk di jkt? Jawabannya tidak karena emisi terbesar di jkt itu PM2.5 dan gas reaktif lain NO/SO2/O3. PM2.5 sendiri kebanyakan hasilnya dri pembakaran batubara/kendaraan bermotor

Sumber Utama Polusi Jakarta adalah 16 PLTU

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas