Motif Pemuda Mabuk di Tebet Bakar Musala, Berdalih Usir Nyamuk, Nyalakan Api lalu Ditinggal Pergi
Rhahul Khana (22), pemuda mabuk di Kecamatan Tebet, Jakarta yang melakukan pembakaran musala ditetapkan jadi tersangka.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Rhahul Khana (22), pemuda mabuk di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang melakukan pembakaran musala ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah Rhahul menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Tebet.
Diketahui, peristiwa pembakaran itu terjadi di musala yang berada di Jalan Hanjuang, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Rabu (23/8/2023).
"Kita tetapkan (Rhahul Khana) tersangka. Iya kita lakukan penahanan di sini, di polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Agus Tohidin, dilansir TribunJakarta.com.
Awalnya hanya ingin istirahat
Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania mengungkap kronologi pembakaran musala yang dilakukan Rhahul.
Ia mengatakan, awalnya, Rhahul tak berniat membakar musala.
Saat diperiksa, Rhahul mengaku mulanya ia hanya ingin beristirahat di dalam musala, setelah minum minuman keras (miras).
Rhahul masuk ke dalam musala dengan membobol pintu.
Namun, bukannya tidur, Rhahul malah tergiur dengan kotak amal di musala tersebut.
Niat jahat Rhahul pun muncul, ia kemudian mengambil uang yang ada di kotak amal.
"Dia lalu mengambil uang yang ada di kotak amal. Uang itu berjumlah Rp 178.00," ujar Chitya.
Usir nyamuk
Setelah menggasak isi kotak amal, Rhahul yang masih dalam pengaruh miras merasa lelah.
Ia lantas beristirahat sejenak di musala.
Namun, gigitan nyamuk di musala itu membuat Rhahul tak nyaman.
Baca juga: Pria Mabuk Pencuri Kotak Amal dan Pembakar Tirai Musala di Tebet Ditetapkan Jadi Tersangka
Rhahul lantas membakar tirai pembatas saf shalat dengan maksud untuk mengusir nyamuk.
"Tidak hanya tirai pembatas saf, dia juga membakar karpet untuk mengusir nyamuk," jelas dia.
Setelah membakar tirai dan karpet, Rhahul malah pergi keluar dari musala.
Bakar terpal hingga kena motor
Rhahul kemudian pergi ke kantor sekretariat RT 002 Kelurahan Manggarai Selatan.
Di sana, pemuda itu kembali berulah dengan membakar terpal yang dipasang warga untuk menutupi motor.
Akibatnya, terpal pun terbakar hingga menjalar ke jok motor.
Kronologi aksi Rhahul ketahuan
Perbuatan Rhahul itu akhirnya diketahui oleh warga bernama Bandi yang baru pulang dari pos ronda.
Bandi mengatakan, ia melihat motor dalam kondisi terbakar sekira pukul 02.30 WIB.

"Jam 02.30, saya keluar dari gerbang. Pas mau masuk ke sini saya lihat kok ada api."
"Antara motor atau bajaj. Saya dekat, oh ternyata motor," ujar dia, dikutip dari TribunJakarta.com.
Bandi yang melihat itu lantas membangunkan pemilik motor.
Mereka kemudian berjibaku memadamkan api dengan beberapa ember berisi air.
"Orangnya kalang kabut keluar, jadi kita bawa ember kita siram," terang dia.
Beruntung api berhasil dipadamkan dengan cepat dan hanya membakar bagian jok motor.
Pelaku juga sempat membakar umbul-umbul berwarna merah putih.
Nyaris dibakar warga
Atas perbuatannya itu, Rhahul nyaris dibakar oleh warga setempat.
"Tak lama setelah saya menemukan mushala dalam keadaan terbakar, pelakunya itu tertangkap tak jauh dari sini, langsung dihakimi massa," ujar Bandi, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Pemuda Mabuk di Tebet Buat Onar, Bobol Kotak Amal hingga Bakar Musala dan Motor, Ini Kronologinya
Dijelaskan Bandi, sebelum dihakimi massa, pelaku sempat diinterogasi warga tanpa kekerasan.
Namun, warga yang baru datang ke pos RW, tempat Rhahul diamankan, langsung emosi.
"Langsung main tangan warga, dia bahkan hampir dibakar sama massa, pakaiannya sudah dilucuti," terangnya.
Beruntung aparat kepolisian segera datang ke lokasi kejadian sehingga aksi main hakim sendiri itu dapat diredam.
Polisi lantas membawa Rhahul ke Mapolsek Tebet.
"Pas polisi datang, dia sudah bonyok juga. Makanya dibawa ke kantor polisi untuk diamanin," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Siti Nawiroh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.