Motif Pemuda Mabuk di Tebet Bakar Musala, Berdalih Usir Nyamuk, Nyalakan Api lalu Ditinggal Pergi
Rhahul Khana (22), pemuda mabuk di Kecamatan Tebet, Jakarta yang melakukan pembakaran musala ditetapkan jadi tersangka.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rhahul Khana (22), pemuda mabuk di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang melakukan pembakaran musala ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah Rhahul menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Tebet.
Diketahui, peristiwa pembakaran itu terjadi di musala yang berada di Jalan Hanjuang, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Rabu (23/8/2023).
"Kita tetapkan (Rhahul Khana) tersangka. Iya kita lakukan penahanan di sini, di polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Agus Tohidin, dilansir TribunJakarta.com.
Awalnya hanya ingin istirahat
Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania mengungkap kronologi pembakaran musala yang dilakukan Rhahul.
Ia mengatakan, awalnya, Rhahul tak berniat membakar musala.
Saat diperiksa, Rhahul mengaku mulanya ia hanya ingin beristirahat di dalam musala, setelah minum minuman keras (miras).
Rhahul masuk ke dalam musala dengan membobol pintu.
Namun, bukannya tidur, Rhahul malah tergiur dengan kotak amal di musala tersebut.
Niat jahat Rhahul pun muncul, ia kemudian mengambil uang yang ada di kotak amal.
"Dia lalu mengambil uang yang ada di kotak amal. Uang itu berjumlah Rp 178.00," ujar Chitya.
Usir nyamuk
Setelah menggasak isi kotak amal, Rhahul yang masih dalam pengaruh miras merasa lelah.
Ia lantas beristirahat sejenak di musala.
Namun, gigitan nyamuk di musala itu membuat Rhahul tak nyaman.
Baca juga: Pria Mabuk Pencuri Kotak Amal dan Pembakar Tirai Musala di Tebet Ditetapkan Jadi Tersangka