Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Tahun NF Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya, Dicabuli Sejak Kelas 4 SD, Berikut Awal Mula Terungkap

SH merupakan warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya sejak tahun 2014 sampai 2023.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 9 Tahun NF Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya, Dicabuli Sejak Kelas 4 SD, Berikut Awal Mula Terungkap
ist
Ilustrasi pencabulan. SH seorang pria di Tangerang nekat mencabuli anak kandungnya sendiri sampai 100 kali. SH merupakan warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya sejak tahun 2014 sampai 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SH (54), seorang ayah di kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang ditangkap pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NF (19).

Bejatnya, aksi pencabulan Sarif sudah dilakukannya sejak NF duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada 2014 hingga Agustus 2023.

Baca juga: Warga Rantepao Toraja Utara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja Berusia 13 Tahun

"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Aksi bejat itu diketahui setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.

"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, S**an Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.

Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.

BERITA TERKAIT

Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.

Baca juga: Hubungan Inses di Purbalingga, Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Dilakukan saat Istri Tidur

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.

Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.

"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku Nyaris Dipukuli Massa

Seorang pria di Tangerang nekat mencabuli anak kandungnya sendiri sampai 100 kali.

Pria paruh baya berinisial SH (54) ini sampai disoraki warga yang kesal karena aksinya ketika ditangkap petugas kepolisian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas