Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Jaya Tilang 66 Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi pada Hari Pertama

Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polda Metro Jaya Tilang 66 Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi pada Hari Pertama
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023). Teknis razia kendaraan dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU 

Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas