Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPHTB Kini Dikenakan Nol Persen, Catat Syarat dan Ketentuannya!

Pembebasan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak individu. Keputusan ini memberikan keringanan sebesar 100 persen untuk perolehan hak pertama kali ya

Penulis: Content Writer
zoom-in BPHTB Kini Dikenakan Nol Persen, Catat Syarat dan Ketentuannya!
Warta Kota
ilustrasi tagihan pajak bumi dan bangunan (pbb) 

TRIBUNNEWS.COM - Hunian merupakan salah satu kebutuhan pokok yang esensial bagi setiap individu dan keluarga. Bagi warga DKI Jakarta yang sedang mempertimbangkan untuk memiliki hunian pertama kali, ada kabar menggembirakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang baru-baru ini merilis Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap perolehan hak pertama kali dengan nilai objek pajak sampai batas tertentu.

Kebijakan pembebasan BPHTB ini akan memberikan dorongan bagi masyarakat DKI Jakarta yang bercita-cita untuk memiliki hunian pertama kali. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat, memperkuat iklim properti yang inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perlu diketahui BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Kini, BPHTB akan dibebaskan untuk perolehan hak pertama kali, yaitu perolehan hak atas tanah atau bangunan oleh wajib pajak yang dilakukan untuk pertama kalinya.

Pembebasan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak individu. Keputusan ini memberikan keringanan sebesar 100 persen untuk perolehan hak pertama kali yang termasuk dalam kategori Rumah Tapak dengan Nilai Objek Pajak (NPOP) hingga dua miliar rupiah, yang mencakup:

  • Pemindahan hak seperti transaksi jual beli, hibah, hibah wasiat, dan perolehan hak melalui pewarisan.
  • Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan juga hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Baca juga: Segera Bayar PBB dan Dapatkan Penawaran Spesial dari Bapenda DKI Jakarta Hingga September 2023

Hal yang menarik adalah, kebijakan ini juga mempertimbangkan situasi di mana objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan. Meskipun demikian, pembebasan BPHTB tetap dapat diberikan dengan beberapa persyaratan, termasuk:

a. Minimal satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan

b. Pemohon wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak dalam permohonan pembebasan BPHTB 

Berita Rekomendasi

c. Penerima hak yang telah mendapatkan pembebasan BPHTB tidak dapat mendapatkan pembebasan kembali secara individu untuk perolehan hak berikutnya

Proses pengajuan pembebasan BPHTB pun sangatlah mudah. Wajib pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB secara elektronik melalui situs web ebphtb.jakarta.go.id. Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon harus melampirkan salinan surat pernyataan. Selain itu, untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, ada beberapa persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi, termasuk salinan sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut.

Baca juga: Ada Penawaran Spesial untuk Pembayaran PBB dan PKB, Bayar Pajak Jadi Lebih Ringan!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas