Mahasiswa Beli Ganja 1,2 Kg Via Instagram, Polisi Meringkusnya Usai Telusuri Alamat Penerima Paket
Motif mahasiswa berinisial RP bisnis ganja, untuk kepentingan pribadinya dan mencari keuntungan dengan penjualan ganja dalam bentuk paketan kecil.
Editor: Willem Jonata
![Mahasiswa Beli Ganja 1,2 Kg Via Instagram, Polisi Meringkusnya Usai Telusuri Alamat Penerima Paket](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/afgnja.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora meringkus RP alias Rahmat (20) seorang mahasiswa tingkat akhir lantaran terciduk melakukan bisnis jual beli ganja kering seberat 1,2 kilogram.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan RP diketahui membeli ganja tersebut melalui instagram dan dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
"RP alias Rahmat ditangkap pada Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur," kata Putra ketika dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Adapun pengungkapan itu bermula ketika RP diketahui memesan ganja dari akun instagram bernama Echsan senilai Rp 6 juta.
Pembayaran ganja itu sendiri dilakukan RP dengan metode transfer dan dilakukan pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu dan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman.
Baca juga: Polresta Medan Ringkus Pria Kirimkan 100 Kilogram Lebih Ganja Kering dari Aceh
"Pada Sabtu pagi paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh jasa pengiriman berisi narkotika diduga ganja hingga kemudian jasa pengiriman melaporkan temuan ini kepada Polsek Tambora," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Putra, pihaknya yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut kemudiian menelusuri alamat penerima barang tersebut.
Alhasil pada saat menemukan alamat itu, polisi pun berhasil menangkap RP alias Rahmat di rumahnya.
"Tersangka RP alias Rahmat berhasil kami tangkap, sementara penjual ganja yang di Medan belum berhasil ditangkap," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat total 1,2 kilogram.
Lalu pada saat ditangkap, RP mengaku telah mengkonsumsi ganja tersebut dan telah melakukan penjualan sejak tahun 2022.
"Namun pembelian ganja di intagram ini baru yang pertama. Ganja yang sebelumnya dijual, dibeli dari seorang bandar lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.
Adapun motif RP melakukan bisnis ganja itu untuk kepentingan pribadinya dan mencari keuntungan dengan penjualan ganja dalam bentuk paketan kecil.
"Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.