Diprovokasi Mantan Suami, Keyla Evelyne 'Serang' Claudia hingga Berujung Laporan Polisi
Claudia lapor polisi dengan barang bukti berupa tangkapan layar makian yang dilontarkan Evelyne terhadapnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
![Diprovokasi Mantan Suami, Keyla Evelyne 'Serang' Claudia hingga Berujung Laporan Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dfgkanka.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keyla Evelyne, mantan istri terpidana KDRT bernama Raden Indrajana, dipolisikan seorang wanita bernama Claudia Lourenta, Selasa (5/9/2023).
Claudia melaporkan Keyla ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini kami melaporkan seseorang yang inisialnya KE, dia itu adalah mantan istri dari eks petinggi perusahaan, yang pernah terlibat dalam kasus hukum, KDRT itu," kata juru bicara Claudia, Sonny Tulung kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Profil Keyla Evelyn Yasir Mantan Istri Raden Indrajana, Sempat Viralkan Penganiayaan Anak Kandungnya
Kasus tersebut berawal saat Claudia pernah intens berkomunikasi dengan Raden Indrajana pada 2022 hingga akhirnya berpacaran.
Raden tak terima hubungannya kandas hinggga mengadu domba Claudia dan Evelyn, sang mantan istri.
Evely yang terprovokasi lantas melakukan teror terhadap Claudia melalui media sosial.
"Melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, 'lonte lo, pelacur, pelakor' macam-macam ya," bebernya.
Atas dasar tersebut akhirnya Claudia memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Ia turut membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar makian yang dilontarkan Evelyne terhadapnya.
Dalam laporannya, Evelyne dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.