Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diprovokasi Mantan Suami, Keyla Evelyne 'Serang' Claudia hingga Berujung Laporan Polisi

Claudia lapor polisi dengan barang bukti berupa tangkapan layar makian yang dilontarkan Evelyne terhadapnya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
zoom-in Diprovokasi Mantan Suami, Keyla Evelyne 'Serang' Claudia hingga Berujung Laporan Polisi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Seorang wanita bernama Claudia Lourenta melaporkan Keyla Evelyne, mantan istri tersangka kasus penganiayaan ke anak bernama Raden Indrajana dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keyla Evelyne, mantan istri terpidana KDRT bernama Raden Indrajana, dipolisikan seorang wanita bernama Claudia Lourenta, Selasa (5/9/2023).

Claudia melaporkan Keyla ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Hari ini kami melaporkan seseorang yang inisialnya KE, dia itu adalah mantan istri dari eks petinggi perusahaan, yang pernah terlibat dalam kasus hukum, KDRT itu," kata juru bicara Claudia, Sonny Tulung kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Profil Keyla Evelyn Yasir Mantan Istri Raden Indrajana, Sempat Viralkan Penganiayaan Anak Kandungnya

Kasus tersebut berawal saat Claudia pernah intens berkomunikasi dengan Raden Indrajana pada 2022 hingga akhirnya berpacaran.

Hubungan Claudia dengan Raden hanya berjalan singkat. Keduanya hanya berpacaran sekira 1 bulan.

Raden tak terima hubungannya kandas hinggga mengadu domba Claudia dan Evelyn, sang mantan istri.

Evely yang terprovokasi lantas melakukan teror terhadap Claudia melalui media sosial.

BERITA REKOMENDASI

"Melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, 'lonte lo, pelacur, pelakor' macam-macam ya," bebernya.

Atas dasar tersebut akhirnya Claudia memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. 

Ia turut membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar makian yang dilontarkan Evelyne terhadapnya.

Dalam laporannya, Evelyne dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas