Ayah David Ozora Ungkap Ada Fakta Baru yang Bakal Disampaikan di Tahap Banding
Jonathan mengungkapkan, sang putra mengalami kemunduran psikologis, di antaranya penurunan IQ dan usia emosional sosial.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah dari korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan bakal ada fakta baru yang bakal disampaikan pihaknya pada tahap banding.
Hal itu disampaikan Jonathan Latumahina saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Jonathan mengatakan, dalam sidang putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan surat hasil asesmen psikologis dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga: Datang Langsung ke Ruang Sidang, Jonathan Latumahina Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Adapun hasil asesmen psikologis tersebut, menurut Jonathan, dapat memperkuat pihaknya karena menyatakan, bahwa proses recovery atau pemulihan David Ozora masih membutuhkan waktu yang lama.
"Tadi yang tidak sempat diterima oleh majelis karena tadi JPU telah memberikan surat dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, itu hasil asesmen psikologis David kemudian yang jadi penguat bahwa recovery (pemulihan) masih panjang," kata Jonathan, saat ditemui, Kamis ini.
Jonathan mengungkapkan, sang putra mengalami kemunduran psikologis, di antaranya penurunan IQ dan usia emosional sosial.
Baca juga: Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG
"Karena David ini ada beberapa hal yang kemunduran, istilahnya. Tetapi yang paling kentara adalah yang pertama tentu saja IQ mengalami penurunan. Lalu yang kedua adalah tentang usia emosional sosial," ungkap Jonathan.
"Jadi badannya gede anak 17 tahun, tetapi tingkah lakunya seperti anak 5 tahun 8 bulan," sambung.
Katanya, hal tersebut menjadi fokus keluarga David karena proses terapi untuk pemulihan psikologis itu cukup panjang.
"Contoh kejadian maksudnya dia (David) guyon sama mamanya. Mamanya pas turun dari mobil, David ingin menyubit mamanya karena gemes, tetapi terlalu kuat, mamanya sampai lecet," kata Jonathan.
"Kemudian kejadian di sekolah juga, maksudnya guyon sama teman-temannya, dorong-dorongan tapi dia (David) dorong beneran, hingga temannya sampai jatuh terus kemudian ditegur oleh dua orang yang bisa menegurnya. Itu yang terjadi pada David," sambungnya.
Lebih lanjut, Jonathan berharap dengan adanya fakta baru tersebut dapat memperkuat pihaknya.
"Bahkan ketika kita memberikan fakta-fakta baru akan menambah lagi hukumannya," ucap Jonathan.
Baca juga: Jonathan Latumahina Serahkan Buku Rapor Merah Berisi Catatan Perjalanan Sidang Mario Dandy & Shane
Untuk diketahui, terdakwa Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, Shane Lukas divonis 5 tahun kurungan.
Terdakwa Shane Lukas secara langsung menyampaikan kepada majelis hakim dalam sidang putusan soal keinginannya untuk melakukan banding.
"Saya ingin banding Yang Mulia," kata Shane, dalam persidangan, Kamis (7/9/2023) hari ini.