Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sebut Shane Lukas Terbukti Lakukan Kesengajaan dalam Perkara Penganiayaan David Ozora

Shane Lukas bersama Mario Dandy telah terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam kasus penganiayaan terhadap Crsytalino David Ozora.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Sebut Shane Lukas Terbukti Lakukan Kesengajaan dalam Perkara Penganiayaan David Ozora
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Shane Lukas menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Shane Lukas bersama Mario Dandy telah terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam kasus penganiayaan terhadap Crsytalino David Ozora.

Hal itu diungkapkan Hakim Anggota Muhammad Ramdes saat membacakan rangkaian vonis terhadap Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Ramdes menilai unsur kesengajaan itu terbukti pada saat Shane tidak menolak saat diperintahkan Mario untuk merekam aksi penganiayaan terhadap David.

"Bukannya Shane Lukas menolak, berkehendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban. Perbuatan saksi Dandy maupun terdakwa Shane adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," jelas hakim.

Baca juga: Vonis 5 Tahun Dirasa Tak Adil, Keluarga Sebut Shane Lukas Selamatkan David Ozora

Divonis 5 Tahun

Terkait vonis terhadap Shane sendiri sebelumnya majelis hakim telah memvonis terdakwa tersebut dengan lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan.

Hakim menilai bahwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis hukuman terhadap Shane Lukas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam persidangan, Shane Lukas tampak berdiri dan terdiam sambil sesekali menundukan kepalanya saat Hakim Ali Ribut membacakan vonis terhadapnya.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas