Satgas Penanggulangan Polusi Udara Polda Metro Sidak 2 Pabrik di Tangerang, Cek Standarisasi Asap
Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pabrik kawasan Industri Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Adapun dasar pembentukan satgas tersebut adalah Undang-Undang RI NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Pembentukan Satgas penanggulangan pencemaran polusi udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," jelasnya.
"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," ujarnya.
Di sisi lain, Suyudi meminta masyarakat untuk bisa membantu dalam penanggulangan polusi udara khususnya di Jakarta.
"Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," ucapnya.
Adapun satgas ini membawahi 7 subsatgas, antara lain:
1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif
4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum
5. Subsatgas Bantek
6. Subsatgas Humas
7. Subsatgas Kewilayahan.