Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Adil Putusan Restitusi Rp 25 M, Ayah David: Kecuali Mario Juga Koma

Ayah korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina merespons terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Adil Putusan Restitusi Rp 25 M, Ayah David: Kecuali Mario Juga Koma
Ibriza
Ayah korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina merespons terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina merespons terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.

Terdakwa Mario Dandy dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900 kepada korban David Ozora.

"Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa (Mario, Shane) divonis maksimal," kata Jonathan, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Meski demikian saat disinggung soal restitusi yang dibebankan kepada pelaku penganiayaan terhadap putranya itu, Jonathan mengatakan, pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut. 

"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," ucap Jonathan.

Di sisi lain, Jonathan mengaku, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya.

"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.

Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.


Menurut Hakim, perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sadis dan sangat kejam.

Sebab, menurut hakim, Mario menikmati perbuatannya bahkan mengabadikannya melalui video.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin Ribut.

Baca juga: Jonathan Latumahina Serahkan Buku Rapor Merah Berisi Catatan Perjalanan Sidang Mario Dandy & Shane

Sementara itu, majelis hakim mengatakan, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Mario Dandy.

Saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, Mario Dandy tampak berdiri sambil sesekali menundukkan kepalanya ke bawah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas