Suami Istri Pengedar Narkoba di Sawah Besar Telah Beraksi Selama 2 Tahun
Pasutri berinisial IB (43) dan IM (43) diketahui telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu sejak dua tahun lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri atau Pasutri berinisial IB (43) dan IM (43) diketahui telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu sejak dua tahun lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Soleh mengatakan, bahwa pergerakan pasutri tersebut terbilang sulit terdeteksi sehingga pihaknya baru berhasil menangkap keduanya Selasa (14/9/2023) lalu.
"Memang 'licin' sekali, sudah dua tahun baru ini kami bisa mengamankan," ujar Soleh kepada wartawan, Jum'at (15/9/2023).
Terkait kasus tersebut, polisi pun kata Soleh masih melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk memburu sosok pemasok sabu.
Baca juga: Bandar Narkoba Fredy Pratama Jadi Satu-Satunya Importir Pil Yaba ke Indonesia
Sebab selama ini, pasutri tersebut mendapat pasokan sabu setiap dua pekan sekali dengan jumlah 1 ons atau setara 100 gram.
"Mereka mendapatkan sabu 100 gram seharga Rp 90 juta. Sistem pembayarannya laku langsung bayar," kata dia.
Dalam setiap melancarkan aksinya, IB dan IM diketahui juga mendapat untung Rp 400 ribu setiap penjualan 1 gram sabu tersebut.
"Dan keuntungannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya," pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Sawah Besar menggrebek pasangan suami istri lantaran menjadi pengedar narkoba di kawasan Karanganyar, Sawa Besar, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Pasangan suami istri yang diketahui berinisial IB (43) dan SM (43) itu mengedarkan narkoba jenis sabu di area rumahnya yakni Gang 1 Nomor 11 RT06/08.
"Barang bukti yang kami amankan, pertama satu bungkus bening berisi sabu kristal dengan bruto 11,48 gram. Kemudian satu bungkus sabu seberat 0,66 gram," ucap Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono kepada wartawan, Jum'at (15/9/2023).
Bahkan dalam pengrebekan itu polisi tak hanya mengamankan barbuk narkoba, melainkan juga berbagai jenis senjata yakni dua pucuk revolver dan senapan angin.
"Ada dua buah pucuk revolver dan senapan angin dengan satu kotak pelurunya. Kemudian ada dua buah sangkur," jelasnya.
Selain itu barang bukti lain yang turut diamankan yakni dua buah ponsel, sebuah buku catatan, dan alat timbangan.
"Atas perbuatannya keduanya kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.