Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Diminta Tuntaskan Penyelidikan terkait Dugaan Korupsi PLN Batubara
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih terus mengusut dugaan korupsi pada PLN Batubara periode 2017 hingga 2019.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut dugaan korupsi pada PLN Batubara periode 2017 hingga 2019.
Dugaan tindak pidana yang dimaksud, berkaitan dengan pengelolaan investasi dalam akuisisi tambang milik perusahaan swasta oleh PLN Batubara.
Baca juga: KPK Usut Kasus Baru Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR Lamongan
Perkara yang masih dalam tahap penyelidikan ini dinilai mesti diusut tuntas dengan segera.
Peningkatan status perkara pun harus dilakukan begitu Kejaksaan memperoleh alat bukti yang cukup.
"Katakankah 1 bulan bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan selanjutnya paling lama 3 bulan dapat menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hakim," ujar Wakil ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangannya.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan, khususnya Kejati DKI Jakarta dianggap dapat berkoordinasi dengan lembaga lain seperti BPK.
Nantinya, koordinasi tersebut dapat merumuskan dugaan kerugian negara sementara dalam perkara ini.
Ditambah track record kinerja Kejaksaan secara umum yang sedang naik daun belakangan ini, maka kompetensinya tak diragukan lagi untuk segera menuntaskan perkara-perkara yang ditangani.
"Walau pun saat ini masih dalam tahap penyelidikan, namun dengan mendasarkan pada pengalaman kinerja Kejaksaan, seharusnya dalam jangka waktu tidak terlalu lama," katanya.
Baca juga: Sekjen Kominfo Sebut Pembangunan Tower BTS 4G Agak Mandek Karena Kasus Korupsi
Terkait perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Sembari proses pengumpulan data berjalan, hingga kini sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus ini guna menggali keterangan lebih dalam.
"Masih dalam tahap puldata dan pulbaket nanti perkembangan penyelidikan kita kasih tahu," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, Sabtu (2/9/2023).