Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polres Jakarta Pusat Tangkap Dua Pria yang Kedapatan Selundupkan 1,5 Kilogram Sabu Dalam Sepatu

Komarudin menerangkan, cara kedua pelaku memasukan narkoba ke dalam sepatu guna menghindari alat deteksi yang berada di bandara.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polres Jakarta Pusat Tangkap Dua Pria yang Kedapatan Selundupkan 1,5 Kilogram Sabu Dalam Sepatu
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polres Jakarta Pusat tangkap pelaku yang selundupkan Sabu 1,5 Kg ke dalam sepatu. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, cara kedua pelaku memasukan narkoba ke dalam sepatu guna menghindari alat deteksi yang berada di bandara. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan oleh dua orang tersangka berinisial Z dan SB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, Z dan SB diketahui menyelundupkan sabu seberat 1,5 kilogram melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Baca juga: Berusaha Selundupkan 58,9 kg Sabu ke Indonesia, WNI Ditangkap di Malaysia

"Para pelaku ini memasukan (sabu) ke dalam sepatu, terbang menggunakan pesawat menuju ke Jakarta," kata Komarudin dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023)

Komarudin menerangkan, cara kedua pelaku memasukan narkoba ke dalam sepatu guna menghindari alat deteksi yang berada di bandara.

"Sebab kalau kita lihat sistem pemeriksaan di bandara kan kalau tidak bunyi tidak ada pemeriksaan," jelasnya.

Lebih lanjut kapolres juga mengatakan, usai mendapatkan sabu tersebut Z dan SB berangkat dari Aceh menuju Medan menggunakan jalur darat lalu terbang menuju Jakarta menggunakan pesawat.

Baca juga: Seorang Emak-emak di Asahan Diringkus karena Jual Sabu, 10 Paket Narkoba jadi Barang Bukti

Berita Rekomendasi

Tak hanya berdasarkan pendalaman pihaknya, kedua pelaku kata Komarudin juga kerap menggunakan pola yang sama yakni sebanyak 7 kali.

"Dengan upah sekali mengantar Rp 50 juta dan barang yang berhasil diamankan sebanyak 1,516,70 atau 1,5 kilogram," ujarnya.

Alhasil atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2022 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas