Dua Tersangka Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan Menikah di Polda Metro Jaya
Ade mentatakan pernikahan tersebut dihadiri lima orang yang terdiri dari satu orang penghulu, dua orang saksi, satu orang wali dari mempelai wanita
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SE dan AT, dua tersangka kasus rumah produksi film porno melangsungkan akad nikah di Polda Metro Jaya.
Pernikahannya yang dilakukan pada Sabtu (9/9/2023) lalu bisa dilangsungkan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dittahti Polda Metro Jaya.
Baca juga: Gelar Perkara oleh Polisi Buka Peluang Siskaeee Dkk Jadi Tersangka Baru Kasus Produksi Film Porno
"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Ade mentatakan pernikahan tersebut dihadiri lima orang yang terdiri dari satu orang penghulu, dua orang saksi, satu orang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.
Baca juga: Gelar Perkara oleh Polisi Buka Peluang Siskaeee Dkk Jadi Tersangka Baru Kasus Produksi Film Porno
SE diketahui berperan sebagai sekretaris rumah produksi dan talent wanita. Sementara AT, merupakan sound engineering rumah produksi.
Pernikahan itu, kata Ade Safri, sudah sejak lama direncanakan jauh sebelum keduanya terjerat kasus tersebut hingga akhinya dilakukan penahanan.
"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pasca penyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," tuturnya.
"Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," sambungnya.
Lebih lanjut, Ade menekankan, penahanan bukan berarti menjadi halangan untuk menikah. Ia memastikan, penyidik akan memfasilitasi hak-hak dari para tersangka selama tidak mengganggu proses penyidikan.
Baca juga: Dicecar 48 Pertanyaaan saat Diperiksa soal Film Porno, Siskaeee: Lancar karena Sudah Pernah BAP
"Selanjutnya pasca akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Buat 120 Film Porno
Untuk informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.
Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.
Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.
Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.
Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.