Polisi Bebaskan 12 Aktivis Greenpeace Buntut Unjuk Rasa Tanpa Izin di Bundaran HI
Sebelumnya, 12 aktivis Greenpeace diamankan polisi usai menggelar aksi unjuk rasa di tengah kolam yang berada di bundaran HI, Jumat (6/10/2023).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membebaskan 12 aktivis Greenpeace yang sebelumnya diamankan lantaran menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa ornamen gurita raksasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jum'at (6/10/2023) lalu.
Kapolsek Menteng AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, bahwa ke-12 aktivis itu telah dibebaskan pada Jum'at (6/10/2023) malam.
"(Sudah dibebaskan) sejak kemarin (Jum'at malam)," kata Irwandhy ketika dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023).
Adapun dibebaskannya para aktivisi itu usai polisi selesai meminta keterangan perihal aksi unjuk rasa yang mereka gelar.
Baca juga: Polisi Amankan 12 Aktivis Greenpeace saat Unjuk Rasa di Kolam Bundaran HI
"(Dibebaskan) setelah selesai dimintai keterangannya diperbolehkan kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Sebanyak 12 orang diamankan polisi usai menggelar aksi unjuk rasa di tengah kolam yang berada di bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jum'at (6/10/2023) pagi tadi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa itu terjadi sekira pukul 05.30 WIB yang dimana para pengunjuk rasa membawa sejumlah atribut termasuk ornamen sebuah gurita.
"Tadi pagi sekitar jam lewat hampir setengah enam ya pagi tadi ada beberapa orang datang ke bundaran HI dengan membawa berbagai atribut," ujar Komarudin ketika dikonfirmasi, Jum'at (6/10/2023).
Lebih lanjut, pada saat tiba di HI, para pengunjuk rasa itu langsung menceburkan diri ke kolam raksasa yang berada di area tersebut beserta ornamen gurita yang berukuran besar.
Komarudin pun mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau agar para pengunjuk rasa itu tak masuk ke dalam kolam namun tak diindahkan.
"Sekitar 10 sampai 12 orang menceburkan diri dengan memasukan barang-barang tersebut dan langsung kita amankan. Ada sekitar 12 orang (yang diamankan)," jelasnya.
Komarudin pun mengungkap alasannya kenapa pihaknya mengamankan 12 orang saat menggelar aksi.
Sebab dikatakannya saat menggelar aksi tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihaknya selaku aparat keamanan.
"Untuk unjuk rasa tidak memerlukan izin, tapi dalam Undang Undang diatur bahwa penyampaian pendapat dimuka umum ini wajib melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, adapun pengunjuk rasa yang dimaksud diduga dari koalisi masyarakat sipil Greenpeace.
Aksi penyampaian pendapat itu pun juga disiarkan langsung dan diunggah melalui akun instagram mereka yakni @greenpeaceid.
Dalam unggahan itu terlihat sejumlah orang berada di dalam kolam di tengah bundaran HI.
Mereka tampak membawa ornamen gurita raksasa berwarna merah yang dimana disebut dengan monster oligarki.