Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan Terkait Laporan PPKGBK soal Perusakan Portal Hotel Sultan
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan laporan itu terkait Pasal 170 KUHP tentang kekerasan baik terhadap orang maupun barang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait perusakan portal yang terjadi di area Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan laporan itu terkait Pasal 170 KUHP tentang kekerasan baik terhadap orang maupun barang.
Ia menjelaskan polisi langsung melakukan penyelidikan pasca menerima laporan tersebut.
"Nah ini terhadap barang kita sedang adakan penyelidikan pertama terkait dengan legal standing hak menuntut daripada PPKGBK alas haknya," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jum'at (27/10/2023).
Baca juga: Buntut Perusakan Portal di Hotel Sultan, PPKGBK Resmi Buat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya
Selain menyelidiki seputar barang dan legal standing, Hengki menjelaskan pihaknya juga akan selidiki siapa sosok pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Kemudian nanti apabila sudah naik penyidikan kita cari siapa tersangkanya," ujarnya.
Perihal laporan tersebut, Hengki pun menegaskan bahwa polisi bakal menindak siapapun yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.
Dia memastikan akan bergerak cepat terkait proses penyelidikan terkait siapa yang paling berhak dalam menduduki lahan tersebut.
"Tentunya apabila kita temukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana, kita akan tindak siapapun," pungkasnya.
PPKGBK Buat Laporan Polisi
Sebelumnya, Pihak Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi melaporkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan polisi itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6437/2023/SPKT/Polda Metro Jaya per tanggal 27 Oktober 2023.
Berdasarkan surat keterangan laporan polisi yang diterima, adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Umum PPKGBK, Hadi Sulisitia.
Kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, laporan itu dibuat setelah adanya pengrusakan portal yang diduga dilakukan oleh pihak PT Indobuildco di depan Hotel Sultan.
"PPKGBK mengajukan laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan pengerusakan terhadap portal milik GBK dan beberapa barang milik GBK yang menjadi rusak akibat pengerusakan tersebut," jelas Saor di Polda Metro Jaya, Jum'at (27/10/2023).
Menurut Saor, perbuatan pengerusakan itu dilakukan PT Indobuildco di lahan yang selama ini diklaim pihaknya sebagai tanah milik GBK.
Oleh sebabnya Saor pun berharap agar aparat penegak hukum dapat menangkap Pontjo Sutowo lantaran diduga sebagai dalang pengerusakan tersebut.
"Karena apa, karena pasti kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya meminta supaya portal itu kemudian diambil atau tidak kami rusakan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saor juga menyinggung mengenai operasional Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco izinnya sudah dibekukan.
Lantas ia pun menyatakan bahwa aktivitas yang saat ini dilakukan Hotel Sultan dianggap ilegal.
"Itu tindakan ilegal, tindakan melawan hukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dilansir Kompas.com, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan membongkar paksa salah satu portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa (24/10/2023).
Adapun portal yang dibongkar pada hari ini berjumlah dua buah yang dipasang di pintu masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, portal ini dibongkar paksa lantaran mengganggu akses masuk dan keluar pengunjung serta karyawan hotel.
"Portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuknya hotel, baik tamu maupun karyawan. Dan hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Dia juga mengungkapkan alasan lain, tempat yang dipasang portal merupakan lahan milik Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL Nomor 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL Nomor 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27.
Selain itu, pembuatan portal dinilai melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita sudah ada gugatan kepemilikan perdata, itu terdaftar nomor 667 di Jakarta Pusat. Jadi kita diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkrah dalam acara ini. Itu para pihak semua diminta untuk tidak melakukan apapun sampai putusan ini inkrah," jelasnya.
Sebelum membongkar portal, pihaknya telah menyampaikan surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK yang berisi peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1x24 jam.
"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," ucapnya.
Selain membongkar portal, Indobuildco juga memindahkan 4 buah papan pengumuman yang dipasang oleh PPKGBK di tempat yang sama.
Tulisan di papan pengumuman tersebut berbunyi 'Anda memasuki tanah GBK Blok 15' dengan logo Kementerian Sekretariat Negara dan GBK.
Sebelum melakukan pembongkaran, kuasa hukum Indobuildco terlebih dahulu menjelaskan kepada petugas keamanan PPKGBK terkait alasan pihaknya melakukan pembongkaran portal yang dibangun PPKGBK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.