Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat Tak Hormat, Mabes Polri Sebut AKBP Malvino Edward Minta Uang Imbalan ke Penonton DWP

Awalnya, AKBP Malvino Edward disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara tersebut.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dipecat Tak Hormat, Mabes Polri Sebut AKBP Malvino Edward Minta Uang Imbalan ke Penonton DWP
Dok. Resmob/Polda Metro Jaya
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap peran AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Perwira menengah Polri itu diduga melakukan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hal ini terungkap setelah AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2024).

Awalnya, AKBP Malvino Edward disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara tersebut.

"Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, usai mengamankan, Malvino juga ternyata melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.

Pemerasan yang dilakukan AKBP Malvino Edward dengan meminta imbalan uang ini dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang kala itu terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.

Berita Rekomendasi

“Namun, saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucapnya.

Peran yang sama juga dilakukan oleh AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Adapun keduanya kini telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan sikap dari pihak pelanggar menyatakan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas