Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan di Jakarta, Catat Lokasi Razianya

Prosedur pemeriksaan hingga penilangan akan tetap sama dengan peraturan yang sebelumnya pernah dilakukan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Hari Ini Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan di Jakarta, Catat Lokasi Razianya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi uji emisi - Polisi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, Rabu (1/11/2023).

Dalam pelaksanaannya, prosedur pemeriksaan hingga penilangan akan tetap sama dengan peraturan yang sebelumnya pernah dilakukan.

"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama. Lokasi kemungkinan sama," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Rabu (1/11/2023) 

Baca juga: Tidak Hanya Sanksi, Perlu Semangat Edukasi di Razia Uji Emisi 1 November

Meski begitu, Jhoni mengatakan lokasi penilangan bisa saja berubah. Hal itu terjadi apabila mereka menemukan lokasi yang lebih untuk dilakukannya razia.

"Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menemtukan lokasi yang lebih baik," ujarnya.

Berikut ini lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta:

Berita Rekomendasi

1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;

2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);

3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;

Baca juga: 8 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta sampai 30 September 2023, Simak Jadwal dan Syaratnya

4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;

5. Jalan Lingkar Luar Meruya.

Sebelumnya, Polisi merubah skema penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan saat ini, bagi kendaraan tersebut, polisi tidak akan memberlakukan penilangan 

Baca juga: Polisi Janji Tak Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi: Kami Imbau untuk Diservis

"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023). 

Nurcholis mengatakan penilangan terhadap kendaraan itu dinilai tidak efektif. Sehingga, kini polisi hanya menyarankan pengemudi memperbaiki kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas