Tilang Uji Emisi Kembali Digelar di Jakarta Hari Ini, Kendaraan Usia Lebih dari 3 Tahun Jadi Sasaran
Tilang Uji Emisi kembali untuk kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun kembali digelar di Jakarta mulai hari ini, 1 November 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menggelar Tilang Uji Emisi untuk kendaraan bermotor mulai Rabu (1/11/2023) hari ini.
Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, Tilang Uji Emisi merupakan langkah tegas untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, sasaran Tilang Uji Emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani, dikutip dari Laman Biro Umum Jakarta.
Sementara untuk sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, tercantum pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” jelasnya.
Ani juga mengatakan razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Hari Ini Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan di Jakarta, Catat Lokasi Razianya
Inilah daftar lokasi tilang uji emisi pada Rabu (1/11/2023) hari ini:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Baca juga: Dorong Udara Bersih, MPMRent Kembali Gelar Program Uji Emisi Gratis
Cara Cek Status Uji Emisi