2 Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan Bripka Taufan Pernah Terjerat Kasus Pemalsuan & Perjudian
Dua dari tiga tersangka termasuk AI yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Perhubungan ternyata pernah dipenjara dengan kasus berbeda.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tiga tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto.
Ketiga tersangka berinisial AI, N alias A, dan S alias D.
Baca juga: Wanita di Pasuruan Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kamar Mandi, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Dalam hal ini, dua tersangka termasuk AI yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Perhubungan ternyata pernah dipenjara dengan kasus berbeda.
"Untuk tersangka AI sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat dan mendapatkan vonis hukuman selama sembilan bulan di Lapas Cipinang pada tahun 2020," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobil dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Selain AI, Rio mengatakan satu tersangka lainnya yang pernah terjerat kasus lain adalah N.
Dia pernah dipenjara terkait kasus perjudian.
"Tersangka Nurhasan pernah dihukum sebelumnya dalam perkara perjudian dan mendapatkan vonis hukuman empat bulan di tahun 2012," jelasnya.
Sebelumnya Bripka Taufan Febrianto hampir tewas setelah menjadi korban percobaan pembunuhan berencana di kawasan Kota Tangerang pada Rabu (7/11/2023) malam.
Beruntung korban selamat setelah dianiaya di dalam mobil karena berjanji akan memenuhi permintaan pelaku dengan memberi uang sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: Lihat Foto Luka Tuti dan Amalia Korban Pembunuhan di Subang, Mimin Bergidik, Sebut Pelakunya Keji
Sejauh ini, ketiga pelaku berinisial AI, N alias A dan S alias D sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Adapun motif percobaan pembunuhan berencana ini dimulai dari tersangka AI yang merasa sakit hati dengan istri korban.
Dia sakit hati karena tempat tinggal hingga tempat bekerjanya diberitahu oleh istri korban kepada orang-orang yang sudah dijanjikan AI bisa bekerja sebagai anggota Dishub.
Orang-orang tersebut merasa ditipu oleh AI karena sudah memberikan sejumlah uang namun kerjaan sebagai anggota Dishub tak pernah terealisasi.
Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.