Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PHL Dishub DKI Dalang Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Bripka Taufan, Motifnya Sakit Hati

Anggota Dinas Perhubungan DKI ternyata dalang di balik kasus percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan Febrianto.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PHL Dishub DKI Dalang Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Bripka Taufan, Motifnya Sakit Hati
https://www.freepik.com/
Ilustrasi pembunuhan - Kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya Bripka Taufan Febrianto beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Anggota Dinas Perhubungan DKI ternyata dalang di balik peristiwa ini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya Bripka Taufan Febrianto beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Anggota Dinas Perhubungan DKI ternyata dalang di balik peristiwa ini.

Baca juga: Lansia Usia 70 Tahun di Blitar Tewas di Tangan Suami, Pelaku Bilang Cemburu Jadi Motif Pembunuhan

Hal ini terungkap setelah Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang tersangka, masing-masing AI, N, dan S.

Salah satu dari ketiga pelaku berinisial AI, merupakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan AI berstatus sebagai pekerja harian lepas (PHL).

Syafrin Liputo menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Dishub DKI menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan pihak berwenang terhadap kasus yang menimpa saudara AI," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Dalam kasus tersebut, AI bertindak sebagai otak yang merancang aksi kejahatan tersebut dengan turut mengajak dua rekannya.

Syafrin mengaku sudah menindaklanjuti adanya laporan dugaan penipuan yang sebelumnya dilakukan oleh AI.

Baca juga: Lihat Foto Luka Tuti dan Amalia Korban Pembunuhan di Subang, Mimin Bergidik, Sebut Pelakunya Keji

"Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara AI, Dishub DKI telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Tak hanya itu, Syafrin juga memastikan, Dishub DKI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap AI.

"Kami juga sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023," tuturnya.

Awal Mula Kasus Percobaan Pembunuhan

Peristiwa percobaan pembunuhan ini terjadi di ruas jalan tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari ketiga tersangka, AI merupakan otak yang merancang aksi percobaan pembunuhan terhadap Bripka Topan.

Aksi nekat itu dilatarbelakangi rasa sakit hati AI terhadap istri korban yang dianggap memberitahu alamat rumah dan tempat kerja tersangka.

Baca juga: Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan di Deliserdang Terungkap, Hendak Buang Jasad Wanita Pakai Becak

AI pun merasa tak terima dan sakit hati karena tengah bermasalah dengan seseorang yang sudah dijanjikannya bekerja di Dishub DKI.

"Jadi, AI ini sedang bersembunyi karena terkait ada kasus lain. Di mana, AI ini menerima sejumlah uang untuk proses penerimaan di Dishub, sehingga saudara ini merasa sakit hari karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing.

Hal ini pun diceritakan AI kepada dua tersangka lainnya, yaitu N dan S.

Ketiganya akhirnya bersepakat untuk balas dendam kepada korban.

MJE alias AL (27), pelaku pembunuhan pamannya, Poniran (56) diringkus petugas Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Serdangbedagai (Sergai), Jumat (3/11/2023), sekira pukul 04.00 WIB. Saat digelandang ke Mapolres Sergai, MFE terlihat menangis.
MJE alias AL (27), pelaku pembunuhan pamannya, Poniran (56) diringkus petugas Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Serdangbedagai (Sergai), Jumat (3/11/2023), sekira pukul 04.00 WIB. Saat digelandang ke Mapolres Sergai, MFE terlihat menangis. (Tribun Medan/Ardi)

AI kemudian merancang pertemuan dengan korban dan mengajaknya pergi menggunakan mobil.

Saat itu, AI berdalih mengajak korban untuk menemui rekan bisnisnya.

"Tersangka AI merencanakan bahwa nantinya tersangka AI menelepon korban mengajak untuk satu kendaraan dengan alasan menemui rekan bisnis," ucapnya.

Di dalam mobil, Bripka Topan duduk di kursi penumpang bagian depan.

Sedangkan AI menyetir mobil dan dua tersangka lainnya duduk di bangku belakang.

Saat di tengah perjalanan, tersangka AI kemudian memberikan isyarat dengan mengetuk atap mobil sebanyak dua kali.

Tersangka S kemudian dengan sigap langsung menarik kedua tangan korban dari belakang.

Kemudian, tangan korban diikat menggunakan kabel ties oleh tersangka N.

"Selanjutnya menjerat leher korban dengan tali ties tersebut. Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kakinya," ujarnya.

Tersangka N lalu mengambil sebilah badik dan mengancam akan membunuh korban.

Namun, korban terus berontak hingga badik yang dipegang N mengenai jari Bripka Topan.

"Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban agar tidak berontak. Kemudian melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi dipersiapkan, lalu karena korban masih berontak ditutup lah kepala korban dengan jaket korban, kemudian diancam akan dibunuh," tuturnya.

Ketiga tersangka itu sempat minta uang Rp 500 juta kepada korban bila ingin dibebaskan.

Para tersangka pun berulang kali mengancam akan membunuh korban apabila permintaan itu tak dituruti.

Merasa dalam tekanan, akhirnya korban menyanggupi dan mengaku bakal menjual mobil untuk memenuhi tuntutan para tersangka.

"Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," kata dia.

Sehari setelah percobaan pembunuhan itu, Bripka Topan kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi pun langsung menangkap ketiga tersangka.

Tersangka AI dan N diringkus di kawasan Batu Ceper, Tangerang.

Sedangkan S diamankan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Sejumlah barang bukti, seperti mobil jenis Honda CRV warna hitam beserta sejumlah tali ties turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 179 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujar Rio.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anggota Dishub DKI Otaki Percobaan Pembunuhan Aparat Polda Metro, Syafrin: Sudah Dipecat Oktober

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas