Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Penabrak Pedagang Kecap hingga Tewas di Jakpus Sebagai Tersangka

Gomos menuturkan, akibat perbuatan DSA, pengemudi tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Penabrak Pedagang Kecap hingga Tewas di Jakpus Sebagai Tersangka
ISTIMEWA
Ilustrasi kecelakaan - Polisi menetapkan pengemudi mobil berinisial DSA (39) sebagai tersangka usai menabrak pedagang kecap berinisial RL (65) hingga tewas di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2023) dini hari kemarin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi mobil berinisial DSA (39) sebagai tersangka usai menabrak pedagang kecap berinisial RL (65) hingga tewas di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2023) dini hari kemarin.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan, DSA ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengakibatkan seseorang hingga meninggal dunia akibat perbuatannya.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Gomos saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Gomos menuturkan, akibat perbuatan DSA, pengemudi tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 ayat 5 (UU LLAJ)," pungkasnya.

Baca juga: Lakalantas Maut di Kefamenanu, Seorang Pengendara Motor Tewas Mengenaskan

Sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan yang menewaskan seorang pedagang kecap terjadi di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 04.30 WIB kemarin.

BERITA REKOMENDASI

Pedagang yang diketahui berinisial RL (65) itu tewas saat dirinya yang tengah mengayuh gerobaknya ditabrak minibus yang dikendarai oleh DSA (39).

"Minibus melaju di jalur cepat dari arah barat ke timur di Jalan Pramuka wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat. Sesampainya di depan gedung Toff Kote Dinol menabrak becak gerobak yang berjalan searah di jalan tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora dalam keteranganya, Minggu (12/11/2023).

Akibat kejadian itu, dijelaskan Gomos, RL tewas di lokasi usai mengalami sejumlah luka parah di bagian kepala hingga tangan kanan.
Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Korban meninggal dunia di TKP dan langsung dibawa ke RSCM," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas