Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Imigrasi Amankan 2 Warga Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakarta Pusat

Petugas imigrasi langsung mengamankan dua warga Pakistan itu setelah mendapatkan laporan dari warga.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Petugas Imigrasi Amankan 2 Warga Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakarta Pusat
Tribun Jakarta
Petugas dari Imigrasi mengamankan dua warga negara asing atau WNA yang ketahuan mengemis di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas dari Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan dua warga negara asing atau WNA yang ketahuan mengemis di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dua WNA itu berasal dari Pakistan.

Petugas imigrasi langsung mengamankan dua warga Pakistan itu setelah mendapatkan laporan dari warga.

Laporan masyarakat pun terbukti, kedua pria berinisial NMA dan HAS itu diamankan.

"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua warga negara asing yang sedang meminta–minta di kawasan Kemayoran. "Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakpus, Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Polisi Amankan 2 Remaja Penganiaya dan Perampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga negara atau WN Pakistan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.

Keduanya melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.

Berita Rekomendasi

NMA dan HAS pun dideportasi ke negaranya.

Selain dua WN Pakistan, Imigrasi Jakpus juga menindak tegas tujuh WN India.

Ketujuh WN India itu juga dideportasi karena memberi keterangan tidak benar dalam surat permohonan perpanjangan izin tinggal Kunjungan terkait alamat orang asing serta penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.

“Petugas Imigrasi telah melakukan pendeportasian terhadap tujuh WN India di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Senin, 13 November 2023."

"Ketujuh WN India tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan izin tinggal milik mereka,” ungkap Wahyu.

Selain dideportasi, ketujuh WN India yang seluruhnya laki-laki itu juga dimasukkan dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal).

“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat."

"Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ujar Wahyu. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 WN Pakistan Ketahuan Ngemis di Kemayoran Langsung Dideportasi, Imigrasi Jakpus Perketat Pengawasan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas