Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampas Ponsel Bocah Perempuan di Kramat Jati, Dua Pengamen Ditangkap Polisi

Dua pelaku penjambretan ponsel bocah di Kramat Jati ditangkap polisi. Pelaku ternyata menjual ponsel milik korban seharga Rp 750 ribu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rampas Ponsel Bocah Perempuan di Kramat Jati, Dua Pengamen Ditangkap Polisi
Dok Polsek Kramat Jati
Dua orang pengamen WPA alias Cekon dan IH alias Iam diringkus polisi. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan menjambret seorang bocah perempuan berinisial ACL di Jalan Kober, Balekembang, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pengamen WPA alias Cekon dan IH alias Iam diringkus polisi.

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan menjambret seorang bocah perempuan berinisial ACL di Jalan Kober, Balekembang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Peristiwa penjambretan itu sebelumnya sempat terekam kamera CCTV yang berada di salah satu rumah milik warga.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/11/2023) lalu.

Rusit menjelaskan pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian itu usai korban melayangkan laporan.

Baca juga: IRT di Gresik Tewas saat Mengejar Pelaku Jambret, Polisi Tembak Kaki Pelaku karena Melawan

"Tim Buser melakukan observasi wilayah dan mencari baket dari pemilik kendaraan," ujar Rusit saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Berita Rekomendasi

Setelahnya polisi berhasil mendapat keterangan terkait keberadaan pelaku dan berhasil menangkap keduanya di lokasi berbeda pada Rabu (15/11/2023) sore kemarin.

"Pelaku satu ditangkap di kontrakannya Gang Gabrug, sedangkan pelaku 2 ditangkap di Jalan Raya Tengah tepatnya di depan Masjid Jalan Batu Tumbu Apar Kecamatan Kramat Jati," ucap Rusit.

Setelah ditangkap kemudian diketahui identitas pelaku yakni WPA alias Cekon dan IH alias Iam, keduanya sama-sama berprofesi sebagai pengamen.

Lalu setelah diinterogasi ternyata kedua pelaku tersebut telah menjual ponsel milik korban ke sebuah konter ponsel di wilayah Pasar Rebo.

"Dan HP hasil kejahatannya dijual senilai Rp 750 ribu," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, WPA dan IH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas