PWNU DKI Ajak Calon Pengantin Berwakaf Uang Sebelum Langsungkan Pernikahan: Wujud Kepedulian Sosial
Wakaf tunai ini bisa dilakukan oleh calon pengantin yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada tren baru pernikahan berupa calon mempelai berwakaf tunai sebelum melangsungkan akad nikah.
Wakaf tunai ini bisa dilakukan oleh calon pengantin yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LWP PWNU) DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI pun meluncurkan program Pojok Wakaf Uang Calon Pengantin (Kantin) KUA di Jakarta pada Senin (20/11/2023).
LWP PWNU akan menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali ke wakif, KUA, dan Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag DKI.
Ketua LWP PWNU DKI Jakarta, KH Susono Yusuf mengatakan, program pojok wakaf uang calon pengantin KUA sifatnya tidak memaksa.
Namun, kata dia, program ini menganjurkan calon pengantin berwakaf uang secara ikhlas yang besarnya tidak ditentukan atau seikhlasnya calon pengantin
"Jadi program Pojok Kantin KUA dimaksudkan sebagai bagian dari pengembangan gerakan nasional wakaf uang yang misi utamanya untuk mengedukasi," kata dia.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara peluncuran program Pojok Wakaf Uang Calon Pengantin (Kantin) KUA di Jakarta pada Senin (20/11/2023).
"Mengajak masyarakat Islam DKI Jakarta, khususnya para calon pengantin baru, agar mau berwakaf uang sebelum melangsungkan pernikahannya sebagai wujud kepedulian sosial," kata dia.
Kiai Susono menjelaskan, melalui program Pojok Kantin KUA diharapkan dapat meningkatnya kesadaran dan kecintaan masyarakat DKI Jakarta terhadap wakaf uang.
Sehingga mereka mau berwakaf uang untuk mendorong meningkatnya penerimaan wakaf uang di DKI Jakarta yang dapat dikelola secara produktif.
Kemudian hasil atau manfaat wakaf uang tersebut disalurkan kepada mauquf ‘alaih dan program pemberdayaan ekonomi umat.
Kiai Susono menyampaikan, dengan adanya program Pojok Kantin KUA, setiap pasangan calon pengantin diedukasi dan dianjurkan oleh Kepala KUA untuk berwakaf uang sesaat sebelum prosesi akad nikah dimulai.
Calon pengantin yang akan berwakaf uang didahului dengan niat berwakaf, dapat dipandu oleh Kepala KUA.
"Calon pengantin yang berwakaf uang langsung ditransfer ke rekening LKS PWU atas nama Pengurus Wilayah Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU DKI Jakarta," ujar Kiai Susono.
"Seluruh proses kinerja wakaf produktif ini dilaporkan secara transparan dan akuntabel kepada mitra kerja terkait," jelas Kiai Susono.
Ia menerangkan, misalnya ada 100 calon pengantin yang menikah di KUA dalam dua bulan.
Bisa dibayangkan berapa banyak calon pengantin yang menikah dan berwakaf di KUA se-DKI Jakarta dalam waktu dua bulan atau satu tahun.
"Jumlah wakaf dari calon pengantin, jumlahnya seikhlasnya mereka, dan wakaf uang dari calon pengantin orientasinya harus kepada wakaf produktif," kata Kiai Susono.
Di acara yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan mengatakan, nazhir di Indonesia masih konvensional.
Umumnya nazhir tersebut adalah kiai dan para ustaz yang dipercaya masyarakat dan usianya di atas 60 tahun.
"Padahal kalau mengingat tujuan wakaf tentu wakaf ini harus dikelola oleh profesional," kata Waryono.
Waryono mengatakan, makanya pengurus BWI tidak hanya kiai yang tafaqquhfiddin. Tapi perlu kiai yang juga ahli keuangan, akuntan, entrepreneur dan lain sebagainya.
Potensi wakaf uang calon pengantin (cantin) di DKI Jakarta. Peristiwa pernikahan di DKI ada 47.000 lebih tahun 2022 (data, Urais Kanwil Kemenag DKI).
Artinya, apabila masing-masing cantin Berwakaf 50.000 saja berarti ada 2.3 Milyar pertahun.