Cerita Guru Honorer di Jakarta Terima Gaji Rp 300 Ribu Per Bulan Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta
Nasib guru yang memprihatinkan ternyata tidak hanya dialami di daerah-daerah tertentu di Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Sabtu 25 November 2023, adalah Hari Guru Nasional.
Nasib guru yang memprihatinkan ternyata tidak hanya dialami di daerah-daerah tertentu di Indonesia.
Bahkan di ibu kota DKI Jakarta sekalipun nasib guru juga memprihatinkan.
Terutama guru honorer masih ada yang mendapatkan upah jauh dari kata layak.
Buktinya seorang guru Agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, diupah hanya Rp 300 ribu per bulan.
Padahal meski berstatus honorer, guru tersebut masuk full dari pukul 6.30 WIB sampai 15.00 WIB selama lima hari dalam sepekan untuk mengajar para siswi beragama Kristen di sekolah itu.
Kasus ini pun terungkap saat Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) melakukan audiensi ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Yang membuat heran, guru itu mengaku telah menandatangani surat kwitansi bersama kepala sekolah mengenai upah dirinya selama mengajar.
Baca juga: Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Digelar 25 November 2023, Berikut Susunan Acaranya
Dalam kwitansi itu, tertulis nominal Rp 9 juta.
Padahal ia hanya menerima upah Rp 300 ribu perbulan.
"Jadi informasi yang saya terima bahwa guru itu saat tanda tangan terlihat ada nominal upah senilai Rp 9 juta, tapi pas dia terima hanya Rp 300 ribu," kata Ketua Umum Forgupaki, Abraham Pellokila saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Abraham mengatakan guru honorer itu sempat memfoto kwitansi pembayaran yang ditandatanganinya.
Dalam kwitansi itu dituliskan upah senilai Rp 9.283.708 untuk upah bulan Juli-Agustus.
"Namun dia memang fotonya diam-diam, jadinya tidak terlihat full kwitansinya," kata Abraham.
Abraham mengatakan di Jakarta masih banyak guru honorer dalam organisasinya yang memang diupah sangat rendah.
Di beberapa SDN di Jakarta Selatan, juga ada guru honorer agama Kristen yang diupah Rp 500 ribu.
Menurut Abraham, nominal upah bagi para guru honorer memang merupakan kewenangan dari pihak kepala sekolah.
"Untuk ukuran hidup di Jakarta, Rp 300 ribu per bulan itu cukup untuk apa? tapi ya begitulah kenyataanya, gaji mereka suka-suka kepala sekolahnya saja," tutur Abraham.
Abraham menuturkan pihaknya sebenarnya sudah lama mengutarakan keluhan para guru honorer itu ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun selama itu pula tak pernah ada hasil yang didapat.
Hal ini akhirnya membuat Forgupaki memutuskan untuk beraudiensi dengan Komisi E DPRD DKI yang menangani bidang pendidikan.
"Terpaksa kami naik ke Komisi E supaya kesejahteraan para guru honorer ini diperhatikan," kata Abraham.
Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah meminta Disdik untuk mengusut kasus yang dialami guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10.
Menurutnya, jika praktik semacam itu memang benar terjadi di SDN Malaka Jaya 10 maka kepala sekolah harus bertanggungjawab.
"Kepala sekolahnya harus diganti itu kalau kejadian kayak begini. Ga ada ampun lagi (kejadian) di SD Malaka Jaya 10," kata Ima dalam rapat.
Ima pun menyoroti penggunaan anggaran pada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan cukup besar oleh Pemprov DKI tiap tahunnya jika upah guru honorer masih tidak layak.
Menurut Ima, para guru honorer bisa dibiayai oleh dana BOP atau BOS agar kehidupan mereka sejahtera.
"Ini harus diaudit nih (dana BOP dan BOS), jangan sampai nanti bahasanya ga ada uang, padahal uang miliaran yang diturunin untuk BOP BOS," kata Ima.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Purwosusilo irit bicara soal kepala sekolah di SDN Malaka Jaya 10 yang diduga menyunat gaji guru agama Kristen.
Ia hanya menyebut kasus ini masih didalami oleh Disdik.
“Kasusnya sedang ditangani,” ucapnya singkat, Jumat (24/11/2023).
Purwo enggan menjelaskan lebih jauh perihal penyelidikan yang tengah dilakukan Disdik DKI.
Ketika TribunJakarta.com coba kembali bertanya apakah pihak Disdik DKI sudah memanggil dan memeriksa kepala sekolah, Purwosusilo tak menjawab.